Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 08 Februari 2021 | 18:31 WIB
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 1 Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi / [Foto: Istimewa]

Ia mengaku soal pelantikan adalah kewenangan Gubernur Sulsel. Pemprov Sulsel sudah mengirim pengusulan pelantikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk di SK-kan.

"Kewenangan ada di Gubernur. Baru diusul 170 kab/kota termasuk Sulsel. Sabar aja. Kemungkinan masih Plh (Pelaksana Harian) semua, karena SK, sampai hari ini belum kita terima," bebernya.

Asal diketahui, Rudy Djamaluddin dilantik pada 26 Juni 2020. Makassar sendiri dalam kurun waktu setahun lebih dipimpin oleh tiga pejabat Pemprov dengan status Penjabat.

Sebelumnya, tampuk kepemimpinan Makassar diambil alih oleh Iqbal Suhaeb sebagai Penjabat pada 26 April 2019. Pada 12 Mei 2020, Nurdin Abdullah kemudian melantik Prof Yusran Jusuf menggantikan Iqbal.

Baca Juga: Juru Bicara Jusuf Kalla : Danny Pomanto Sudah Minta Maaf Lewat Telepon

Lalu, hanya dalam waktu 43 hari, Nurdin kemudian kembali melantik Rudy, menggantikan Yusran. 

Respons DPRD Makassar

Sebelumnya, desakan untuk mempercepat pelantikan Wali Kota terpilih datang dari Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo. Katanya, dominan legislator sepakat agar pelantikan bisa lebih cepat.

Rudianto mengaku selama 30 bulan, kota Makassar dipimpin oleh Pj. Selama itu pula, banyak masalah yang muncul.

"30 bulan kita mengalami kekosongan. Saya berharap, pelantikan Wali Kota bisa segera dilakukan," ujar Rudy.

Baca Juga: Danny Pomanto Minta Maaf ke Jusuf Kalla

Pihaknya bahkan memgaku sudah menyurat ke Kemendagri melalui Bagian Hukum.

Load More