SuaraSulsel.id - Balai Besar Karantina Pertanian Kota Makassar memusnahkan benih tanaman ilegal yang dipesan oleh masyarakat dari luar negeri.
Pemusnahan benih tamanan tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Makassar Andi Yusmanto mengatakan, benih tanaman yang dimusnahkan tersebut berasal dari sembilan negara. Antara lain Malaysia, Singapura, Taiwan, Tonga, Kepulauan Solomon, Cina, Hongkong, Laos, dan Prancis.
Barang ini masuk ke Makassar melalui jalur udara. Dipesan oleh masyarakat secara online. Tanpa dilengkapi sertifikat resmi.
"Lewat pos, lewat udara semua masuk. Ditemukan di Kantor Pos dan Bandara. Ini temuan dari Desember 2020 sampai sekarang," kata Yusmanto saat ditemui di kantornya, Senin (8/2/2021).
Barang selundupan ini berhasil digagalkan oleh petugas Karantina Pertanian Makassar bersama petugas pos dan Bea Cukai. Setelah terdeteksi alat X-Ray di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dan pengiriman di Pos Makassar.
Menurut Yusmanto, barang yang dimusnahkan tersebut cukup beragam. Mulai dari benih sayur, benih buah hingga benih bunga yang tidak dilengkapi dengan sertifikat.
"Jumlahnya banyak. Ada 561 gram, 125 gram, 65 gram, 51 gram, 51 gram, 3516 gram, 3208 gram dan 500 gram. Ini teman-teman di Pos, Bea Cukai yang kebetulan kita sama di kantor pos itu sudah ada koordinasi yang baik. Begitu ada yang masuk lewat X-ray dan langsung kita amankan atas persetujuan dari teman-teman pos juga," jelas Yusmanto.
Karena tidak dilengkapi sertifikat, kata dia, barang tersebut terpaksa disita oleh petugas. Sebab, telah melanggar undang-undang karantina.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Minta Rudy Djamaluddin Segera Bertemu Danny Pomanto
Yusmanto mengemukakan bahwa orang yang memesan barang ini tidak paham soal aturan karantina, sehingga berani memesan barang tersebut karena ingin mencoba sesuatu yang baru di Indonesia.
Padahal, barang yang dipesan itu diduga membawa penyakit atau hama bagi tanaman yang ada di Indonesia.
"Kenapa dipesan? Mungkin karena hobi, atau mungkin ingin mencoba sesuatu yang tidak pernah ada di Indonesia. Pada umumnya seperti itu, dan barang ini masuk tidak ada dokumennya," kata dia.
"Mereka tidak paham kalau ada hama yang dibawa oleh tanaman atau benih ini. Saat itu kan belum tapi butuh waktu, dan pada saat dia berkembang pertanian kita yang ada di Indonesia akan bermasalah. Itu yang kita hindari," tambah Yusmanto.
Yusmanto mengungkapkan karena orang yang membawa dan memesan tanaman ini belum paham soal aturan karantina, mereka pun hingga kini hanya diberikan edukasi untuk lebih berhati-hati saat memesan barang impor dari luar negeri.
Namun, sebenarnya orang-orang yang melanggar undang-undang karantina karena mengimpor barang tanpa sertifikat dapat dikenakan denda Rp 10 miliar dan hukuman pidana 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Gubernur Sulsel Evaluasi Program Stop Stunting di Takalar dan Jeneponto
-
Sekda Sulsel Dorong Integrasi Hasil Riset KONEKSI Terkait Ketahanan Iklim
-
CEK FAKTA: Benarkah Rusdi Masse Mundur dari NasDem dan Bergabung PSI?
-
Warga Tolak PLTSA, Wali Kota Makassar: Saya Tidak Ingin Warga Dirugikan
-
Hadiah Beasiswa dan Liburan ke Bali untuk Paskibraka Makassar