Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 08 Februari 2021 | 11:23 WIB
Balai Besar Karantina Pertanian Makassar memperlihatkan benih tanaman yang akan dimusnahkan, Senin 8 Februari 2021 / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Balai Besar Karantina Pertanian Kota Makassar memusnahkan benih tanaman ilegal yang dipesan oleh masyarakat dari luar negeri.

Pemusnahan benih tamanan tersebut dilakukan dengan cara dibakar.

Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Makassar Andi Yusmanto mengatakan, benih tanaman yang dimusnahkan tersebut berasal dari sembilan negara. Antara lain Malaysia, Singapura, Taiwan, Tonga, Kepulauan Solomon, Cina, Hongkong, Laos, dan Prancis.

Barang ini masuk ke Makassar melalui jalur udara. Dipesan oleh masyarakat secara online. Tanpa dilengkapi sertifikat resmi.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Minta Rudy Djamaluddin Segera Bertemu Danny Pomanto

"Lewat pos, lewat udara semua masuk. Ditemukan di Kantor Pos dan Bandara. Ini temuan dari Desember 2020 sampai sekarang," kata Yusmanto saat ditemui di kantornya, Senin (8/2/2021).

Barang selundupan ini berhasil digagalkan oleh petugas Karantina Pertanian Makassar bersama petugas pos dan Bea Cukai. Setelah terdeteksi alat X-Ray di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dan pengiriman di Pos Makassar.

Menurut Yusmanto, barang yang dimusnahkan tersebut cukup beragam. Mulai dari benih sayur, benih buah hingga benih bunga yang tidak dilengkapi dengan sertifikat.

"Jumlahnya banyak. Ada 561 gram, 125 gram, 65 gram, 51 gram, 51 gram, 3516 gram, 3208 gram dan 500 gram. Ini teman-teman di Pos, Bea Cukai yang kebetulan kita sama di kantor pos itu sudah ada koordinasi yang baik. Begitu ada yang masuk lewat X-ray dan langsung kita amankan atas persetujuan dari teman-teman pos juga," jelas Yusmanto.

Karena tidak dilengkapi sertifikat, kata dia, barang tersebut terpaksa disita oleh petugas. Sebab, telah melanggar undang-undang karantina.

Baca Juga: Ezra Walian Mengaku Dapat Dukungan untuk Bermain di Eropa Lagi

Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Makassar Andi Yusmanto / [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

Yusmanto mengemukakan bahwa orang yang memesan barang ini tidak paham soal aturan karantina, sehingga berani memesan barang tersebut karena ingin mencoba sesuatu yang baru di Indonesia.

Padahal, barang yang dipesan itu diduga membawa penyakit atau hama bagi tanaman yang ada di Indonesia.

"Kenapa dipesan? Mungkin karena hobi, atau mungkin ingin mencoba sesuatu yang tidak pernah ada di Indonesia. Pada umumnya seperti itu, dan barang ini masuk tidak ada dokumennya," kata dia.

"Mereka tidak paham kalau ada hama yang dibawa oleh tanaman atau benih ini. Saat itu kan belum tapi butuh waktu, dan pada saat dia berkembang pertanian kita yang ada di Indonesia akan bermasalah. Itu yang kita hindari," tambah Yusmanto.

Yusmanto mengungkapkan karena orang yang membawa dan memesan tanaman ini belum paham soal aturan karantina, mereka pun hingga kini hanya diberikan edukasi untuk lebih berhati-hati saat memesan barang impor dari luar negeri.

Namun, sebenarnya orang-orang yang melanggar undang-undang karantina karena mengimpor barang tanpa sertifikat dapat dikenakan denda Rp 10 miliar dan hukuman pidana 10 tahun.

"Sudah jelas tidak sesuai dengan undang-undang kita. 10 tahun pidananya," tambah Yusmanto.

Kepala Kantor Sentral Pengelolaan Pos Daya Makassar Firman menerangkan bahwa barang tanpa sertifikat ini disita setelah terdeteksi X-Ray. Sebelum barang impor tersebut diantar ke penerima, petugas melakukan pengecekan melalui alat X-Ray.

"Semua kiriman masuk lewat X-Ray. Jika ada yang kita curigai atau ada yang melanggar dari atauran Dinas Pertanian, maka kita koordinasi dari Karantina Pertanian. Begitu pula dengan Bea Cukai. Sehingga ini masuk dalam aturan atau tidak, itu wewenang dari Bea Cukai dan Dinas Pertanian," terang Firman.

Dalam sebulan terakhir ini, katanya, aktivitas pengiriman barang impor cukup mengalami penurunan.

"Sebulan mungkin nilainya tidak sampai 10 kilogram. Aktivitas pengiriman dalam bulan ini agak kurang ya," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More