Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 08 Februari 2021 | 11:23 WIB
Balai Besar Karantina Pertanian Makassar memperlihatkan benih tanaman yang akan dimusnahkan, Senin 8 Februari 2021 / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

"Sudah jelas tidak sesuai dengan undang-undang kita. 10 tahun pidananya," tambah Yusmanto.

Kepala Kantor Sentral Pengelolaan Pos Daya Makassar Firman menerangkan bahwa barang tanpa sertifikat ini disita setelah terdeteksi X-Ray. Sebelum barang impor tersebut diantar ke penerima, petugas melakukan pengecekan melalui alat X-Ray.

"Semua kiriman masuk lewat X-Ray. Jika ada yang kita curigai atau ada yang melanggar dari atauran Dinas Pertanian, maka kita koordinasi dari Karantina Pertanian. Begitu pula dengan Bea Cukai. Sehingga ini masuk dalam aturan atau tidak, itu wewenang dari Bea Cukai dan Dinas Pertanian," terang Firman.

Dalam sebulan terakhir ini, katanya, aktivitas pengiriman barang impor cukup mengalami penurunan.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Minta Rudy Djamaluddin Segera Bertemu Danny Pomanto

"Sebulan mungkin nilainya tidak sampai 10 kilogram. Aktivitas pengiriman dalam bulan ini agak kurang ya," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More