"Sudah jelas tidak sesuai dengan undang-undang kita. 10 tahun pidananya," tambah Yusmanto.
Kepala Kantor Sentral Pengelolaan Pos Daya Makassar Firman menerangkan bahwa barang tanpa sertifikat ini disita setelah terdeteksi X-Ray. Sebelum barang impor tersebut diantar ke penerima, petugas melakukan pengecekan melalui alat X-Ray.
"Semua kiriman masuk lewat X-Ray. Jika ada yang kita curigai atau ada yang melanggar dari atauran Dinas Pertanian, maka kita koordinasi dari Karantina Pertanian. Begitu pula dengan Bea Cukai. Sehingga ini masuk dalam aturan atau tidak, itu wewenang dari Bea Cukai dan Dinas Pertanian," terang Firman.
Dalam sebulan terakhir ini, katanya, aktivitas pengiriman barang impor cukup mengalami penurunan.
"Sebulan mungkin nilainya tidak sampai 10 kilogram. Aktivitas pengiriman dalam bulan ini agak kurang ya," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan
-
Selamat dari Serangan Maut yang Tewaskan Suami dan Anak, Begini Kondisi Nurhanisa
-
Rumah Sakit Rp161 Miliar Mulai Dibangun di Gowa, Pasien Tidak Harus ke Makassar