Padahal, barang yang dipesan itu diduga membawa penyakit atau hama bagi tanaman yang ada di Indonesia.
"Kenapa dipesan? Mungkin karena hobi, atau mungkin ingin mencoba sesuatu yang tidak pernah ada di Indonesia. Pada umumnya seperti itu, dan barang ini masuk tidak ada dokumennya," kata dia.
"Mereka tidak paham kalau ada hama yang dibawa oleh tanaman atau benih ini. Saat itu kan belum tapi butuh waktu, dan pada saat dia berkembang pertanian kita yang ada di Indonesia akan bermasalah. Itu yang kita hindari," tambah Yusmanto.
Yusmanto mengungkapkan karena orang yang membawa dan memesan tanaman ini belum paham soal aturan karantina, mereka pun hingga kini hanya diberikan edukasi untuk lebih berhati-hati saat memesan barang impor dari luar negeri.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Minta Rudy Djamaluddin Segera Bertemu Danny Pomanto
Namun, sebenarnya orang-orang yang melanggar undang-undang karantina karena mengimpor barang tanpa sertifikat dapat dikenakan denda Rp 10 miliar dan hukuman pidana 10 tahun.
"Sudah jelas tidak sesuai dengan undang-undang kita. 10 tahun pidananya," tambah Yusmanto.
Kepala Kantor Sentral Pengelolaan Pos Daya Makassar Firman menerangkan bahwa barang tanpa sertifikat ini disita setelah terdeteksi X-Ray. Sebelum barang impor tersebut diantar ke penerima, petugas melakukan pengecekan melalui alat X-Ray.
"Semua kiriman masuk lewat X-Ray. Jika ada yang kita curigai atau ada yang melanggar dari atauran Dinas Pertanian, maka kita koordinasi dari Karantina Pertanian. Begitu pula dengan Bea Cukai. Sehingga ini masuk dalam aturan atau tidak, itu wewenang dari Bea Cukai dan Dinas Pertanian," terang Firman.
Dalam sebulan terakhir ini, katanya, aktivitas pengiriman barang impor cukup mengalami penurunan.
Baca Juga: Ezra Walian Mengaku Dapat Dukungan untuk Bermain di Eropa Lagi
"Sebulan mungkin nilainya tidak sampai 10 kilogram. Aktivitas pengiriman dalam bulan ini agak kurang ya," katanya.
Berita Terkait
-
Mira Hayati Tidak Dipenjara di Sel, Nikmati 'Kebebasan' Meski Rugikan Ribuan Orang
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Buka Kans Akhiri Titel Juara Bertahan Puluhan Tahun Wakil Singapura
-
Hina Indonesia Negara Miskin, Anco Jansen Kini Semprot Mees Hilgers Cs
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Makassar Lanjutkan Hegemoni Persepakbolaan Indonesia atas Vietnam
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
-
Dear Petinggi BEI, IHSG Memang Rapuh dan Keropos!
Terkini
-
Polisi Gadungan Beraksi di Gowa, Begini Caranya Tipu Korban Hingga Terciduk
-
Mira Hayati Jadi Tahanan Kota, Perampok Toko Emas Ditangkap Polisi
-
Appi Alihkan Anggaran Truk Pengangkut Sampah ke Perbaikan Sekolah dan Seragam Sekolah Gratis
-
Berkat Pendanaan KUR dari BRI, Toko Kelontong Suryani Kini Hasilkan Rp500 Ribu per Hari
-
Petani Perkebunan Rakyat Sulsel Merana! NTP Anjlok Drastis 5,63 Persen di Maret 2025