Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 03 Februari 2021 | 13:49 WIB
Satgas Covid-19 Kabupaten Gowa melakukan tes swab kepada karyawan rumah makan, Rabu 3 Februari 2021 / [Foto Humas Gowa]

SuaraSulsel.id - Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan memimpin operasi yustisi dan menemukan empat orang pelanggar protokol kesehatan.

Mereka merupakan pegawai dari Rumah Makan Pak Tjomot di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, dari beberapa rumah makan yang dikunjungi untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan satu di antaranya ditemukan melanggar.

Petugas mendapati staf-stafnya saat bertugas tidak menggunakan masker, sehingga petugas langsung melakukan rapid antigen.

Baca Juga: Reaktif Covid-19, Satu Keluarga Pengungsi Langsung Diisolasi di Hotel

"Hasil rapid antigen yang dilakukan tim di lapangan menemukan satu pegawainya menunjukkan reaktif atau positif. Dia pun langsung kita bawa ke rumah sakit daerah untuk dilakukan skrining," katanya, Rabu (3/2/2021).

Sebagai tindak lanjut ditemukannya pegawai positif di Warung Makan Pak Tjomot, petugas langsung melakukan rapid antigen atau sckrining kepada seluruh pegawai lainnya untuk menekan penularan.

"Kita juga telah berikan sanksi denda. Jika melanggar lagi kita tutup dan jika melanggar lagi makan akan kita cabut izin usahanya," katanya.

Menurut Bupati Adnan, pengawasan penegakkan protokol kesehatan memang harus tegas dilakukan. Terutama di tempat-tempat usaha dan warung makan. Seperti di Warung Cang Kuning yang ditemukan tidak adanya jaga jarak bagi pengunjung.

"Kita temukan tata letak meja masih berdempetan, meskipun ada tanda larang tapi masih banyak masyarakat yang tidak sadar sehingga dengan sadar melanggar. Makanya tadi kita arahkan kepada pemilik warung agar meja dan kursi-kursi yang ada itu diatur dengan betul-betul berjarak," tegas Bupati Adnan.

Baca Juga: 10 Pegawai PN Tanjungkarang Reaktif Covid-19, akankah Sidang Ditunda?

Alat rapid test Covid-19 / [Foto Humas Gowa]

Sementara, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa dr. Alamsyah Bachtiar mengungkapkan, saat melakukan operasi penegakkan protokol kesehatan di Warung Makan Pak Tjomot petugas mendapati karyawan tidak menggunakan masker. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Protokol Kesehatan maka dilakukan penindakan sosial dan pemeriksaan antigen.

"Yang positif sudah kita berikan tindakan," katanya.

Untuk sementara sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) semua karyawan Rumah Makan Pak Tjomot yang kontak erat dengan pasien positif akan langsung diperiksa. Selain itu rumah makan tersebut juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan.

"Sambil melihat hasil dari seluruh karyawan yang kita periksa dan selama penyemprotan kita lakukan, kita instruksikan untuk sementara warung ini ditutup terlebih dahulu," ujarnya.

Terpisah, Penanggung Jawab Rumah Makan Pak Tjomot Andi mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penyemprotan. Dan seluruh pegawai akan menjalani pemeriksaan swab.

"Mungkin karyawan kita yang tidak pakai masker itu saat dia membersihkan. Sesak jika pakai masker," ujarnya.

Dia mengatakan, untuk sementara Rumah Makan Pak Tjomot ini akan ditutup selama proses penyemprotan disinfektan dilakukan.

Sekadar diketahui Operasi Penegakkan Protokol Kesehatan ini dalam rangka menekan kasus penyebaran Covid-19 sejalan dengan meningkatnya pertumbuhan kasus di wilayah Kabupaten Gowa.

Operasi tersebut akan berlangsung hingga 8 Februari 2021 mendatang dengan menurunkan empat tim yang akan menyasar beberapa lokasi, antara lain pasar tradisional, tempat umum, rumah makan, dan tempat ibadah.

Load More