SuaraSulsel.id - Pung Kengkeng, pejuang lingkungan Sungai Bila yang dikriminalisasi bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang menemukan kerusakan lingkungan di Sungai Bila, Sidrap.
Tertanggal 15 Januari 2021 telah terbit surat dari BBWS Pompengan Jeneberang perihal hasil temuan investigasi yang dilakukan pada tanggal 2 sampai 28 Desember 2020.
Temuan yang diperoleh adalah di lokasi tambang telah terjadi kerusakan lingkungan yang parah. Akibat para penambang melakukan aktivitasnya sampai pada bantaran sungai.
Bukan dalam alur sungai dan juga area penambangan tidak sesuai dengan koordinat yang telah diberikan dalam rekomendasi teknis BBWS Pompengan Jeneberang.
Akibat tidak sesuainya lokasi aktivitas penambangan, berdampak berubahnya hidrolika air di sungai berupa gerusan pada tepian sungai.
Sehingga sungai semakin lebar dan merusak lingkungan di sekitarnya. Terakhir BBWS Pompengan Jeneberang meminta untuk dilakukannya tinjauan izin oprasi seluruh penambang yang beraktivitas di sungai Bila, Kabupaten Sidrap.
Pung Kengkeng, pejuang lingkungan Sungai Bila yang ikut menemani Petugas BBWS Pompengan Jeneberang yang melakukan investigasi menuturkan, apa yang telah ditemukan BBWS Pompengan Jeneberang membuktikan apa yang selama ini diperjuangkan masyarakat memang benar.
"Bahwa aktivitas penambang yang dilakukan di Sungai Bila hanya berdampak buruk terhadap masyarakat dan merusak lingkungan," kata Kengkeng dalam rilisnya kepada SuaraSulsel.id, Selasa 2 Februari 2021.
Kengkeng meminta agar penegakan hukum terhadap penambang yang telah merusak lingkungan dilakukan. Bukan sebaliknya, mengkriminalisasi masyarakat yang menolak aktivitas tambang.
Baca Juga: Pria Mati Diduga Karena Tidur Pakai Headset, Ini Hasil Identifikasi Polisi
"Seperti yang saya alami saat ini. Karena memperjuangakan lingkungan malah berstatus tersangka," ungkapnya.
Kepala Unit Hukum Lingkungan WALHI Sulsel Arfiandi Anas mengatakan, apa yang terjadi di Kabupaten Sidrap tepatnya di Sungai Bila merupakan salah satu bentuk peristiwa pelanggaran hak asasi manusia.
Dimana dalam konstitusi telah dijamin hak atas lingkungan yang baik dan sehat bagi setiap orang yang kemudian diakomodir dalam Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Untuk temuan yang didapatkan oleh Balai Besar Pompengan Jeneberang, kami minta agar ditindak lanjuti segera oleh pihak yang terkait. Dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Arfiandi.
Arfiandi juga menyinggung soal kasus kriminalisasi yang dialami Pung Kengkeng. Agar Kejaksaan Negeri Sidrap menghentikan segala peroses hukum Pung Kengkeng.
Karena apa yang dilakukan Pung Kenkeng adalah bentuk perjuangan hak atas lingkungan yang baik dan sehat yang dijamin oleh konstitusi dan dilindungi oleh Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan UU PPLH tepatnya pada pasal 66.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Arena Judi Sabung Ayam Dekat Masjid dan Rumah Tahfiz Digerebek, Ternyata Milik Pengacara
-
Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas
-
75 Rumah di Makassar Ludes Terbakar dalam 6 Bulan, Ternyata Ini Penyebab Utamanya
-
Timnas Belanda Kalahkan Swedia, Duta Besar: Maluku Memiliki Arti Sangat Penting
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar