SuaraSulsel.id - Pung Kengkeng, pejuang lingkungan Sungai Bila yang dikriminalisasi bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang menemukan kerusakan lingkungan di Sungai Bila, Sidrap.
Tertanggal 15 Januari 2021 telah terbit surat dari BBWS Pompengan Jeneberang perihal hasil temuan investigasi yang dilakukan pada tanggal 2 sampai 28 Desember 2020.
Temuan yang diperoleh adalah di lokasi tambang telah terjadi kerusakan lingkungan yang parah. Akibat para penambang melakukan aktivitasnya sampai pada bantaran sungai.
Bukan dalam alur sungai dan juga area penambangan tidak sesuai dengan koordinat yang telah diberikan dalam rekomendasi teknis BBWS Pompengan Jeneberang.
Akibat tidak sesuainya lokasi aktivitas penambangan, berdampak berubahnya hidrolika air di sungai berupa gerusan pada tepian sungai.
Sehingga sungai semakin lebar dan merusak lingkungan di sekitarnya. Terakhir BBWS Pompengan Jeneberang meminta untuk dilakukannya tinjauan izin oprasi seluruh penambang yang beraktivitas di sungai Bila, Kabupaten Sidrap.
Pung Kengkeng, pejuang lingkungan Sungai Bila yang ikut menemani Petugas BBWS Pompengan Jeneberang yang melakukan investigasi menuturkan, apa yang telah ditemukan BBWS Pompengan Jeneberang membuktikan apa yang selama ini diperjuangkan masyarakat memang benar.
"Bahwa aktivitas penambang yang dilakukan di Sungai Bila hanya berdampak buruk terhadap masyarakat dan merusak lingkungan," kata Kengkeng dalam rilisnya kepada SuaraSulsel.id, Selasa 2 Februari 2021.
Kengkeng meminta agar penegakan hukum terhadap penambang yang telah merusak lingkungan dilakukan. Bukan sebaliknya, mengkriminalisasi masyarakat yang menolak aktivitas tambang.
Baca Juga: Pria Mati Diduga Karena Tidur Pakai Headset, Ini Hasil Identifikasi Polisi
"Seperti yang saya alami saat ini. Karena memperjuangakan lingkungan malah berstatus tersangka," ungkapnya.
Kepala Unit Hukum Lingkungan WALHI Sulsel Arfiandi Anas mengatakan, apa yang terjadi di Kabupaten Sidrap tepatnya di Sungai Bila merupakan salah satu bentuk peristiwa pelanggaran hak asasi manusia.
Dimana dalam konstitusi telah dijamin hak atas lingkungan yang baik dan sehat bagi setiap orang yang kemudian diakomodir dalam Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Untuk temuan yang didapatkan oleh Balai Besar Pompengan Jeneberang, kami minta agar ditindak lanjuti segera oleh pihak yang terkait. Dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Arfiandi.
Arfiandi juga menyinggung soal kasus kriminalisasi yang dialami Pung Kengkeng. Agar Kejaksaan Negeri Sidrap menghentikan segala peroses hukum Pung Kengkeng.
Karena apa yang dilakukan Pung Kenkeng adalah bentuk perjuangan hak atas lingkungan yang baik dan sehat yang dijamin oleh konstitusi dan dilindungi oleh Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan UU PPLH tepatnya pada pasal 66.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Balita Tewas Ditabrak Mobil Perwira Polisi di Bone
-
Pusat Tes TOEFL dan Bahasa Asing Hadir di Makassar, Jangkau Sulawesi hingga Papua
-
Jalan Hertasning Nyaris Rampung! Ini Update Terbaru Proyek Jalan Rp2,5 Triliun di Sulsel
-
Darurat Sampah Makassar, Wali Kota Appi Pastikan Proyek PSEL Tetap Jalan Meski Ada Penolakan
-
Apa Itu Arbitrase Internasional? Ancaman Investor China di Proyek PSEL Makassar