SuaraSulsel.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan merespons kasus yang menimpa Andi Kengkeng. Salah satu tokoh masyarakat Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Menurut Kepala Unit Hukum Lingkungan WALHI Sulsel, Arfandi Anas tuduhan pengancaman yang disangkakan kepada Andi Kengkeng merupakan bentuk kriminalisasi pejuang lingkungan.
Menurut Arfandi, Andi Kengkeng dikenakan pasal dalam UU ITE. Selama ini Andi Kengkeng adalah tokoh utama dalam gerakan penyelamatan lingkungan Sungai Bila.
“Semua orang di Sidrap tahu terkhusus warga Pitu Riase. Kalau Pung Kengkeng adalah pejuang lingkungan yang saat ini sangat vokal dan serius melindungi Sungai Bila dari aktivitas tambang. Saya pun harus menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan upaya kriminalisasi terhadapnya,” kata Arfandi dalam rilisnya kepada SuaraSulsel.id, Kamis 28 Januari 2021.
Ia juga mengatakan bahwa selama ini banyak pihak terkhusus para penambang di Sungai Bila yang berusaha keras agar Andi Kengkeng berhenti menyelamatkan sungai Bila.
Sehingga mereka pun mencari celah agar orang yang berjuang untuk lingkungan hidup dihilangkan atau dipenjara.
“Ini cara-cara klasik yang masih terus digunakan oleh pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan penyelamatan lingkungan. Saya pun menyayangkan langkah Polres Sidrap yang terkesan akomodatif terhadap laporan penambang dan abai terhadap kerusakan lingkungan dan pelanggran hukum yang dilakukan para penambang,” ungkap Arfandi.
Arfandi mengatakan, sejak masyarakat melakukan penolakan tambang di Sungai Bila dan pengaduan terkait pelanggaran hukum lingkungan yang dilakukan pemilik aktivitas tambang, Polres Sidrap tidak serius menanggapi laporan tersebut. Bahkan terkesan abai terhadap kerusakan lingkungan di Sungai Bila.
“Maka jelas ini adalah kriminalisasi dan kami mengecam keras upaya tersebut. Kami pastikan akan memberi dukungan kepada Pung Kengkeng agar dia terbebas dari upaya kriminalisasi penambang,” katanya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Prioritaskan Investasi Ramah Lingkungan
Arfandi meminta agar penyidik Kejaksaan Negeri Sidrap menghentikan proses hukum ini.
“Hentikan kriminalisasi pejuang lingkungan Sidrap, tangkap dan proses hukum penambang di Sungai Bila,” Arfandi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Stadion Untia Makassar Jadi Proyek Strategis Tahun 2026
-
17 Kasus Kekerasan Menimpa Jurnalis di Indonesia Timur Sepanjang 2025, Ini Wilayah Terparah
-
Saksi Ahli Tegaskan Kredit Macet Tak Otomatis Korupsi dalam Sidang Agus Fitrawan
-
BPJS: Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien Saat Libur Natal dan Tahun Baru
-
Jusuf Kalla Ungkap 'Musuh' Sebenarnya Pasca Banjir Sumatera dan Aceh