SuaraSulsel.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan merespons kasus yang menimpa Andi Kengkeng. Salah satu tokoh masyarakat Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Menurut Kepala Unit Hukum Lingkungan WALHI Sulsel, Arfandi Anas tuduhan pengancaman yang disangkakan kepada Andi Kengkeng merupakan bentuk kriminalisasi pejuang lingkungan.
Menurut Arfandi, Andi Kengkeng dikenakan pasal dalam UU ITE. Selama ini Andi Kengkeng adalah tokoh utama dalam gerakan penyelamatan lingkungan Sungai Bila.
“Semua orang di Sidrap tahu terkhusus warga Pitu Riase. Kalau Pung Kengkeng adalah pejuang lingkungan yang saat ini sangat vokal dan serius melindungi Sungai Bila dari aktivitas tambang. Saya pun harus menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan upaya kriminalisasi terhadapnya,” kata Arfandi dalam rilisnya kepada SuaraSulsel.id, Kamis 28 Januari 2021.
Baca Juga: Presiden Jokowi Prioritaskan Investasi Ramah Lingkungan
Ia juga mengatakan bahwa selama ini banyak pihak terkhusus para penambang di Sungai Bila yang berusaha keras agar Andi Kengkeng berhenti menyelamatkan sungai Bila.
Sehingga mereka pun mencari celah agar orang yang berjuang untuk lingkungan hidup dihilangkan atau dipenjara.
“Ini cara-cara klasik yang masih terus digunakan oleh pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan penyelamatan lingkungan. Saya pun menyayangkan langkah Polres Sidrap yang terkesan akomodatif terhadap laporan penambang dan abai terhadap kerusakan lingkungan dan pelanggran hukum yang dilakukan para penambang,” ungkap Arfandi.
Arfandi mengatakan, sejak masyarakat melakukan penolakan tambang di Sungai Bila dan pengaduan terkait pelanggaran hukum lingkungan yang dilakukan pemilik aktivitas tambang, Polres Sidrap tidak serius menanggapi laporan tersebut. Bahkan terkesan abai terhadap kerusakan lingkungan di Sungai Bila.
“Maka jelas ini adalah kriminalisasi dan kami mengecam keras upaya tersebut. Kami pastikan akan memberi dukungan kepada Pung Kengkeng agar dia terbebas dari upaya kriminalisasi penambang,” katanya.
Baca Juga: Merasa Asing dan Terpisah dari Lingkungan? Waspadai Tanda Derealisasi
Arfandi meminta agar penyidik Kejaksaan Negeri Sidrap menghentikan proses hukum ini.
“Hentikan kriminalisasi pejuang lingkungan Sidrap, tangkap dan proses hukum penambang di Sungai Bila,” Arfandi.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
5 Maklumat MUI Kota Makassar Terkait LGBT
-
Rumah Digeledah di Makassar Terkait Kasus Kredit PT Sritex
-
Selvi Ananda Dua Kali Salah: Sulawesi Disebut Sumatera, Ini Reaksi Hadirin
-
Dari Lomba Masak Jadi Jutawan: Kisah Inspiratif Ibu Rumah Tangga Ubah Kelor Jadi Cuan
-
20 Orang Jaga Sapi Kurban Presiden Prabowo! Ini Alasan Juventus Jadi Pilihan Istimewa