SuaraSulsel.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan merespons kasus yang menimpa Andi Kengkeng. Salah satu tokoh masyarakat Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Menurut Kepala Unit Hukum Lingkungan WALHI Sulsel, Arfandi Anas tuduhan pengancaman yang disangkakan kepada Andi Kengkeng merupakan bentuk kriminalisasi pejuang lingkungan.
Menurut Arfandi, Andi Kengkeng dikenakan pasal dalam UU ITE. Selama ini Andi Kengkeng adalah tokoh utama dalam gerakan penyelamatan lingkungan Sungai Bila.
“Semua orang di Sidrap tahu terkhusus warga Pitu Riase. Kalau Pung Kengkeng adalah pejuang lingkungan yang saat ini sangat vokal dan serius melindungi Sungai Bila dari aktivitas tambang. Saya pun harus menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan upaya kriminalisasi terhadapnya,” kata Arfandi dalam rilisnya kepada SuaraSulsel.id, Kamis 28 Januari 2021.
Baca Juga: Presiden Jokowi Prioritaskan Investasi Ramah Lingkungan
Ia juga mengatakan bahwa selama ini banyak pihak terkhusus para penambang di Sungai Bila yang berusaha keras agar Andi Kengkeng berhenti menyelamatkan sungai Bila.
Sehingga mereka pun mencari celah agar orang yang berjuang untuk lingkungan hidup dihilangkan atau dipenjara.
“Ini cara-cara klasik yang masih terus digunakan oleh pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan penyelamatan lingkungan. Saya pun menyayangkan langkah Polres Sidrap yang terkesan akomodatif terhadap laporan penambang dan abai terhadap kerusakan lingkungan dan pelanggran hukum yang dilakukan para penambang,” ungkap Arfandi.
Arfandi mengatakan, sejak masyarakat melakukan penolakan tambang di Sungai Bila dan pengaduan terkait pelanggaran hukum lingkungan yang dilakukan pemilik aktivitas tambang, Polres Sidrap tidak serius menanggapi laporan tersebut. Bahkan terkesan abai terhadap kerusakan lingkungan di Sungai Bila.
“Maka jelas ini adalah kriminalisasi dan kami mengecam keras upaya tersebut. Kami pastikan akan memberi dukungan kepada Pung Kengkeng agar dia terbebas dari upaya kriminalisasi penambang,” katanya.
Baca Juga: Merasa Asing dan Terpisah dari Lingkungan? Waspadai Tanda Derealisasi
Arfandi meminta agar penyidik Kejaksaan Negeri Sidrap menghentikan proses hukum ini.
“Hentikan kriminalisasi pejuang lingkungan Sidrap, tangkap dan proses hukum penambang di Sungai Bila,” Arfandi.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Firli Bahuri Minta Kasus Kliennya Dihentikan, Klaim Telah Surati Kapolri
-
Dari Setoran Hingga Tembakan: Polisi di Lingkaran Tambang Ilegal
-
Dijuluki Tambang "Elang", Harta Karun Emas Terbesar Dunia Ditemukan di Bumi Sumbawa Barat
-
MIND ID Bidik Langit, Tantangan Bumi Menanti
-
Instruksi Kapolri Soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
-
Maskapai Rela Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Nataru
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
Terkini
-
Berani Jujur! 3 Kepala KUA di Takalar Kembalikan Uang Gratifikasi dari Calon Pengantin
-
Kalah Pilkada 2024 Tidak Boleh Langsung Menggugat ke MK, Ini Aturannya
-
Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!
-
Pilkada Sulsel 2024: Disabilitas dan Warga Binaan Antusias Menyalurkan Hak Pilih
-
Pelayanan CS BRI Dipuji Netizen Usai Viral di Media Sosial