SuaraSulsel.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan merespons kasus yang menimpa Andi Kengkeng. Salah satu tokoh masyarakat Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Menurut Kepala Unit Hukum Lingkungan WALHI Sulsel, Arfandi Anas tuduhan pengancaman yang disangkakan kepada Andi Kengkeng merupakan bentuk kriminalisasi pejuang lingkungan.
Menurut Arfandi, Andi Kengkeng dikenakan pasal dalam UU ITE. Selama ini Andi Kengkeng adalah tokoh utama dalam gerakan penyelamatan lingkungan Sungai Bila.
“Semua orang di Sidrap tahu terkhusus warga Pitu Riase. Kalau Pung Kengkeng adalah pejuang lingkungan yang saat ini sangat vokal dan serius melindungi Sungai Bila dari aktivitas tambang. Saya pun harus menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan upaya kriminalisasi terhadapnya,” kata Arfandi dalam rilisnya kepada SuaraSulsel.id, Kamis 28 Januari 2021.
Ia juga mengatakan bahwa selama ini banyak pihak terkhusus para penambang di Sungai Bila yang berusaha keras agar Andi Kengkeng berhenti menyelamatkan sungai Bila.
Sehingga mereka pun mencari celah agar orang yang berjuang untuk lingkungan hidup dihilangkan atau dipenjara.
“Ini cara-cara klasik yang masih terus digunakan oleh pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan penyelamatan lingkungan. Saya pun menyayangkan langkah Polres Sidrap yang terkesan akomodatif terhadap laporan penambang dan abai terhadap kerusakan lingkungan dan pelanggran hukum yang dilakukan para penambang,” ungkap Arfandi.
Arfandi mengatakan, sejak masyarakat melakukan penolakan tambang di Sungai Bila dan pengaduan terkait pelanggaran hukum lingkungan yang dilakukan pemilik aktivitas tambang, Polres Sidrap tidak serius menanggapi laporan tersebut. Bahkan terkesan abai terhadap kerusakan lingkungan di Sungai Bila.
“Maka jelas ini adalah kriminalisasi dan kami mengecam keras upaya tersebut. Kami pastikan akan memberi dukungan kepada Pung Kengkeng agar dia terbebas dari upaya kriminalisasi penambang,” katanya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Prioritaskan Investasi Ramah Lingkungan
Arfandi meminta agar penyidik Kejaksaan Negeri Sidrap menghentikan proses hukum ini.
“Hentikan kriminalisasi pejuang lingkungan Sidrap, tangkap dan proses hukum penambang di Sungai Bila,” Arfandi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Arena Judi Sabung Ayam Dekat Masjid dan Rumah Tahfiz Digerebek, Ternyata Milik Pengacara
-
Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas
-
75 Rumah di Makassar Ludes Terbakar dalam 6 Bulan, Ternyata Ini Penyebab Utamanya
-
Timnas Belanda Kalahkan Swedia, Duta Besar: Maluku Memiliki Arti Sangat Penting
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar