SuaraSulsel.id - Kakek Koswara (85 tahun), yang viral karena digugat oleh anak kandungnya ternyata punya cita-cita mulia.
Pengusaha bioskop di era pemberontakan Darul Islam (DI) tersebut menceritakan keinginannya sebelum meninggal. Kepada Dedi Mulyadi, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.
"Saya sudah tua pengen rumah kecil yang nyaman, pengen punya masjid kecil, mobil kecil diantar ke pasar," kata Dedi Mulyadi, mengulang perkataan Kakek Koswara di Podcast Deddy Corbuzier, tayang 27 Januari 2021.
Dedi Mulyadi mengatakan kepada Corbuzier, Kakek Koswara mau menjual tanah untuk mewujudkan mimpinya itu. Selain itu juga untuk membagikan harta warisan kepada saudaranya yang lain.
Baca Juga: Kakek Koswara Dihujat Anaknya di Pengadilan, Muannas Alaidid Beri Dukungan
Kakek Koswara yang sudah sepuh, punya tanah lebih 4 ribu meter per segi dalam kota.
Kakek Koswara menjadi sorotan publik karena digugat oleh anaknya sendiri yang meminta ganti rugi sebesar Rp 3 M.
Gugatan itu berkaitan dengan sewa tanah sebuah bangunan milik Koswara yang kini dipakai anaknya untuk berjualan.
Pekan lalu, dikutip dari SuaraJabar.id, Kakek Koswara juga bertemu mantan Bupati Purwakarta itu di Kantor Hukum Progresive, tim kuasa hukum RE Koswara.
Pada pertemuannya, Koswara menceritakan awal kasus anaknya Deden yang menggugat dirinya. Koswara menceritakan jika dahulunya ia bekerja sebagai pengelola bioskop.
Baca Juga: Bangunan Ini yang Bikin Pria 85 Tahun Digugat Rp3 Miliar oleh Anaknya
Bioskop tersebut, berkedudukan di kawasan Ujungberung, atau tepatnya di tanah milik ayahnya, yang saat ini menjadi objek gugatan.
"Dari mengelola bioskop milik orangtua, semua anak saya sarjana. Satu orang sudah (Masitoh) SH., MH," ucap Koswara.
Tangis Koswara pun pecah, saat menyebut nama Masitoh. Karena ia baru mengetahui, anaknya itu baru meninggal, kemarin ini.
Koswara kemudian menceritakan lagi, dari tanah yang dahulunya bioskop itu, sebagiannya yakni berukuran 3x2 meternya difungsikan untuk toko oleh Deden, anak Koswara.
Deden menyewanya sejak 2012. Pada 2020, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris lainnya.
Dari situlah konflik muncul. Deden tetap ingin menyewa bangunan itu untuk berjualan. Hingga akhirnya, gugatan dilayangkan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Seharga Honda Vario: Muat Banyak, Cocok untuk Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
- 6 Mobil Sedan Eropa Bekas Harga di Bawah Rp 40 Jutaan: Dibanderol Setara Motor Matic
Pilihan
-
Mandiri Jogja Marathon 2025 Dorong UMKM Tumbuh Lewat Program Mlaku Lokal
-
Breaking News! Persija Rekrut Eks Persib Berlabel Timnas Indonesia
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Spek Gahar untuk Gaming Juni 2025, Performa Ngebut Kamera Cakep!
-
7 Rekomendasi TWS Bass Murah Terbaik Juni 2025, Harga Mulai Rp 160 Ribuan
-
13 Pulau di Trenggalek Tiba-Tiba Masuk Wilayah Tulungagung, DPRD Jatim Curiga Ada 'Sesuatu'
Terkini
-
Lewotobi Meletus Lagi? Cek Fakta Terbaru BMKG dan Imbauan Penting untuk Warga
-
Gagal Masuk PTN? Ini 10 Kegiatan Produktif yang Bisa Kamu Lakukan
-
Liburan di Pantai Impian? Hindari 7 Kesalahan Fatal Ini
-
Direktur PT Makassar Tene Didakwa Merugikan Negara Rp39,25 Miliar
-
Luas Wilayah Sulsel Berkurang Ribuan Kilometer, Jadi Milik Siapa?