Menurut Areros, Golkar adalah partai besar dengan pengurus terhormat dan bermartabat.
“Dan kader Golkar mesti memiliki prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT). Itu syarat mutlak,” kata Areros.
Bukan hanya di partai, Golkar mesti mencabut hak JAK di parlemen, karena menyangkut integritas.
“Segera usulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD. Jika tidak, akan berimbas bagi elektabilitas Golkar kedepan,” kritik Areros.
Terpisah, Juru Bicara DPD Golkar Sulut, Feriando Lamaluta menuturkan pihaknya sedang membuat kajian komperhensif guna melaporkan kasus JAK ke DPP.
Kata Feriando, pemberhentian JAK sebagai Ketua Harian Golkar adalah langkah awal.
“Kita juga harus menghormati hak-hak dan memberi kesempatan kepada beliau,” terang Lamaluta.
Yang pasti kata Feriando, proses sedang berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada sanksi lainnya.
“Kan ada tahapannya, tidak langsung,” tandasnya.
Baca Juga: Buntut Viral Video Selingkuh, Ketua Harian DPD Golkar Sulut Dicopot
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kepala BGN dan Gubernur Sulsel Resmikan SPPG Wilayah 3T di Takalar
-
250 Pengemudi Ojol di Makassar Dapat BBM Gratis
-
Mendagri Punya Waktu 30 Hari untuk Copot Bupati Gowa, Ini Alasannya
-
Uji Coba Sistem Rujukan Baru JKN: Pasien Langsung ke Rumah Sakit Sesuai Penyakit
-
Beli 25 Kg Tapi Cuma Dapat 23,5 Kg? Kecurangan Takaran Beras di Pasar Terbongkar