SuaraSulsel.id - Nasib buruk menimpa Owin Pomalango. Pekerja jalan di Kabupaten Boalemo, Gorontalo.
Saat beristirahat usai mengoperasikan alat berat di wilayah Pohuwwato, melintas anggota polisi inisial RG. Entah apa masalahnya, RG emosi dan menampar Owin.
“Kenapa bahaga (menatap) pa saya, di sini juga bukan tempat parkir alat,” kata RG saat diduga menampar Owin.
“Saya tidak lihat sama Bapak. Kami ini pekerja alat berat untuk jalan,” terang Owin.
Baca Juga: 4 Fakta Syuting Sinetron Ikatan Cinta Dibubarkan Langgar Prokes COVID-19
Mengutip dari gopos.id -- jaringan suara.com, diduga perselisihan yang berujung penamparan ini karena Polisi RG tidak terima ditatap oleh Owin. Peristiwa terjadi Minggu 24 Januari 2021.
Merasa keselamatannya terancam, Owin melapor ke Polsek Lemito. Rupanya, tindakan Owin membuat RG makin emosi.
RG lalu mengikuti Owin ke Polsek Lemito. Bahkan RG disebut sempat melempar batu ke arah Owin saat tiba di Polsek Lemito.
Aksi RG terhenti setelah Owin diamankan petugas piket SPKT Polsek Lemito.
Kapolres Pohuwato AKBP Teddy Rayendra mengatakan, Polres Pohuwato masih mengumpulkan keterangan terkait peristiwa tersebut.
Baca Juga: Keras! Bupati Bogor Nyatakan Syuting Sinetron Ikatan Cinta Ilegal
“Termasuk menelusuri indikasi apakah yang bersangkutan dipengaruhi minuman berakohol atau tidak,” ujar Teddy Rayendra, Senin (25/01/2021).
Sementara itu Kasat Reskrim, Polres Pohuwato, IPTU Saiful Kamal menjelaskan, terduga pelaku telah diamankan di Polres Pohuwato.
“Masih sementara dalam penyidikan,” ujar Saiful.
Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polres Pohuwato bergerak cepat menuntaskan kasus penganiayaan warga oleh oknum Anggota Polri.
Setelah menetapkan RG sebagai tersangka, berkas kasusnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Pelimpahan berkas perkara oleh Polres Pohuwato ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato dilakukan pada Rabu (27/1/2021). Pelimpahan dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Saiful Kamal.
Kapolres Pohuwato AKBP Tedy Rayendra, melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Saiful Kamal mengatakan, tersangka dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 351 ayat 1 KHUP. Yaitu tindak penganiayaan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” ujar Iptu Saiful.
Saiful menegaskan, walaupun sesama Anggota Polri, pihaknya akan tegas untuk menindak bagi siapa pun yang melanggar peraturan.
“Pelimpahan berkas ini menunjukkan kami berkomitmen dalam menangani setiap perkara. Semua pihak memiliki derajat yang sama di mata hukum,” tegas Saiful.
Berita Terkait
-
Terungkap, 5 Fakta di Balik 3 Mobil Polisi Terbakar Dekat TPU Pondok Ranggon
-
Lisa Mariana Dipolisikan, Ini 5 Fakta Terbaru Kasusnya dengan Ridwan Kamil
-
Penangkapan Berujung Ricuh, Ini Kronologi 3 Mobil Polisi Dibakar Massa di Pondok Ranggon
-
Wanita Ini Kehilangan Sepeda di Parkiran MRT, Publik Soroti Ruwetnya Pelaporan Kehilangan ke Polisi
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!