SuaraSulsel.id - Pasca pernyataan rasisme yang dilontarkan oleh akun Facebook dengan nama Ambroncius Nababan yang mengandung unsur SARA. Polisi mulai mengantisipasi protes dengan unjuk rasa di Papua.
Pernyataan Ambroncius terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai, menimbulkan keresahan dan protes publik, khususnya masyarakat Papua. Polda Papua mulai mengantisipasi adanya gerakan unjuk rasa.
Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw menyebutkan isu rasisme ini sudah ditanggapi dan dijawab melalui sinergi bersama di Papua dan Papua Barat, termasuk oleh Mabes Polri.
Isu rasisme kali ini berawal dari postingan politisi AN yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan Natalius Pigai.
Hal tersebut menggerakan sejumlah pihak melakukan seruan petisi untuk mendorong aparat keamanan memproses pelaku ujaran kebencian.
“Kami sudah melaporkan setiap perkembangan kepada pimpinan dan isu rasisme ini menjadi atensi pimpinan (Polri) dan tetap akan dilakukan proses hukum,” kata Paulus, kepada wartawan usai bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat, adat dan agama di Kota Jayapura, Senin 25 Januari 2021. mengutip dari KabarPapua.co.id -- jaringan suara.com
Paulus menyebutkan proses penegakan hukum juga akan dilakukan kepada pihak-pihak yang memviralkan adanya ocehan seseorang yang ditujukan kepada Natalius Pigai yang dianggap rasisme.
“Jadi bukan hanya pelaku yang diproses hukum, namun para pihak yang memviralkan postingan itu juga dikenai hukuman,” kata Paulus.
Laporan dari Irwasda, pelaku hari ini sudah diambil oleh Mabes Polri. “Kami minta bantuan teman-teman media untuk terus monitor perkembangan ini dan menyampaikan kepada publik. Siapa pun yang melanggar hukum harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Paulus.
Baca Juga: Kasus Rasisme Natalius, Warga Papua Diminta Tetap Tenang dan Tidak Aksi
Kapolda Papua mengimbau kepada masyarakat Papua tetap tenang, sebab kasus ini telah ditangani Mabes Polri.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengingatkan masyarakat. Bahwa segala bentuk diskriminasi, baik yang bersifat ujaran dan tindakan tidak ada tempat di negeri ini.
Oleh sebab itu, setiap perbedaan pandangan atas suatu masalah tidak dibenarkan menggunakan respon yang diskriminatif.
Sebab hal tersebut bertentangan dengan aturan yang ada khususnya UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Menurut Jaleswari, pernyataan Ambroncius tidak mencerminkan prinsip kebhinekaan Indonesia yang menghargai perbedaan berdasarkan ras, suku, etnis, agama, gender, dan difabilitas serta pluralitas dan multi-kultural sebagai jati diri bangsa.
Selain itu, konstitusi Indonesia menjamin kebhinekaan tersebut dan diturunkan dalam berbagai instrumen hukum, seperti UU no 39/ 1999 tentang HAM.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
Viral Video Pengurus NU Sulsel di Ruang Karaoke, Bantah Isu LC hingga Lapor Polisi
-
Bukan Sekadar Kartu, BRIZZI ARKIV Bawa Cerita Karya Lokal ke Blok M Hub
-
6 Masalah Tarik Tunai Konvensional yang Bikin Orang Beralih ke Dompet Digital
-
Cekcok soal Parkir Rp10 Ribu, Ojol Ditikam Jukir di Samping Mal Ratu Indah
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Pompa Ponton Atasi Kekeringan di Musim Tanam Sela