SuaraSulsel.id - Kasus video porno Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) sudah ditangani kejaksaan.
Berkas perkara tahap satu kasus tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep untuk diteliti.
Hal ini ungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkep Ajun Komisaris Polisi Anita.
Ia mengatakan bahwa kasus video porno yang melibatkan dua kader PDI Perjuangan tersebut berkas tahap satunya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkep sejak Desember 2020 lalu.
"Berkasnya sudah tahap satu. Jadi berkas sekarang sudah ada di kejaksaan," kata Anita kepada SuaraSulsel.id, Senin (25/1/2021).
Anita menjelaskan dalam penanganan kasus video porno petinggi PDI Perjuangan, ada dua tersangka yang sudah ditetapkan karena terbukti menyebarluaskan video porno tersebut.
Mereka adalah SAR (38 tahun) yang diketahui merupakan Anggota DPRD Kabupaten Pangkep dari fraksi PDI Perjuangan dan perempuan M (38 tahun).
Kedua tersangka tersebut tidak ditahan polisi, tetapi dikenakan wajib lapor. Alasan tidak dilakukan penahanan, kata Anita, karena kedua tersangka positif Covid-19.
"Iya, kami wajib laporkan karena sebelum dia (tersangka) positif covid," jelas Anita.
Baca Juga: Keras! Natalius Pigai Sentil Jokowi soal Rasis: Jangan Pura-pura Persatuan
Wajib lapor tersebut akan terus dijalani SAR dan M. Hingga berkas perkara kasus video porno petinggi PDI Perjuangan tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, kasus tersebut akan diambil alih sepenuhnya oleh Kejaksaan Negeri Pangkep. Untuk diproses lebih lanjut.
"Kami akan wajib laporkan (tersangka) sampai berkas dinyatakan lengkap. Dan selanjutnya kami lakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti, setelah itu semua terkait kasus tersebut diambil alih sepenuhnya oleh kejaksaan," katanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep Andri Zulfikar yang dikonformasi terpisah, menjelaskan bahwa berkas perkara tahap satu kasus video porno petinggi PDI Perjuangan Pangkep tersebut telah diterima pihaknya. Dari penyidik Polres Pangkep pada Selasa 22 Desember 2020.
Dari situ, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkep melakukan penelitian terhadap berkas tahap satu yang diserahkan penyidik Polres Pangkep.
"Dari hasil penelitian itu terdapat beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh penyidik Polres Pangkep. Untuk melengkapi itu, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkep mengeluarkan petunjuk berupa P18 dan P19 pada 5 Januari 2021," jelas Andri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
Terkini
-
Ratusan Hektare Lahan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara Disita Negara
-
53 Tersangka Kerusuhan Makassar: Polisi Buru Dalang di Balik Layar!
-
Cek Fakta: Benarkah Stevia Berbahaya Jika Dikonsumsi Jangka Panjang?
-
Mertua Gubernur Jatim Wafat, Andi Sudirman Sampaikan Duka Cita
-
Kementerian PU Janji Bangunan Baru DPRD Makassar Anti Gempa dan Kebakaran