SuaraSulsel.id - Kasus video porno Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) sudah ditangani kejaksaan.
Berkas perkara tahap satu kasus tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep untuk diteliti.
Hal ini ungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkep Ajun Komisaris Polisi Anita.
Ia mengatakan bahwa kasus video porno yang melibatkan dua kader PDI Perjuangan tersebut berkas tahap satunya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkep sejak Desember 2020 lalu.
"Berkasnya sudah tahap satu. Jadi berkas sekarang sudah ada di kejaksaan," kata Anita kepada SuaraSulsel.id, Senin (25/1/2021).
Anita menjelaskan dalam penanganan kasus video porno petinggi PDI Perjuangan, ada dua tersangka yang sudah ditetapkan karena terbukti menyebarluaskan video porno tersebut.
Mereka adalah SAR (38 tahun) yang diketahui merupakan Anggota DPRD Kabupaten Pangkep dari fraksi PDI Perjuangan dan perempuan M (38 tahun).
Kedua tersangka tersebut tidak ditahan polisi, tetapi dikenakan wajib lapor. Alasan tidak dilakukan penahanan, kata Anita, karena kedua tersangka positif Covid-19.
"Iya, kami wajib laporkan karena sebelum dia (tersangka) positif covid," jelas Anita.
Baca Juga: Keras! Natalius Pigai Sentil Jokowi soal Rasis: Jangan Pura-pura Persatuan
Wajib lapor tersebut akan terus dijalani SAR dan M. Hingga berkas perkara kasus video porno petinggi PDI Perjuangan tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, kasus tersebut akan diambil alih sepenuhnya oleh Kejaksaan Negeri Pangkep. Untuk diproses lebih lanjut.
"Kami akan wajib laporkan (tersangka) sampai berkas dinyatakan lengkap. Dan selanjutnya kami lakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti, setelah itu semua terkait kasus tersebut diambil alih sepenuhnya oleh kejaksaan," katanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep Andri Zulfikar yang dikonformasi terpisah, menjelaskan bahwa berkas perkara tahap satu kasus video porno petinggi PDI Perjuangan Pangkep tersebut telah diterima pihaknya. Dari penyidik Polres Pangkep pada Selasa 22 Desember 2020.
Dari situ, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkep melakukan penelitian terhadap berkas tahap satu yang diserahkan penyidik Polres Pangkep.
"Dari hasil penelitian itu terdapat beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh penyidik Polres Pangkep. Untuk melengkapi itu, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkep mengeluarkan petunjuk berupa P18 dan P19 pada 5 Januari 2021," jelas Andri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Magang ke Jepang: Pemprov Sulsel Siapkan Peta Industri
-
Gubernur Sulsel Dorong Guru Agama Profesional dan Ajarkan Anak Cinta Al-Quran
-
Seberapa Tangguh Mobil Listrik Digunakan Saat Banjir? Ini Penjelasan BYD
-
Pengadilan Eksekusi Tanah Jusuf Kalla Tanpa Konstatering BPN, Nusron Wahid: Kok Bisa..
-
Mentan Amran: Aku yang Terdepan Lawan Mafia Pangan!