SuaraSulsel.id - Kasus video porno Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) sudah ditangani kejaksaan.
Berkas perkara tahap satu kasus tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep untuk diteliti.
Hal ini ungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkep Ajun Komisaris Polisi Anita.
Ia mengatakan bahwa kasus video porno yang melibatkan dua kader PDI Perjuangan tersebut berkas tahap satunya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkep sejak Desember 2020 lalu.
"Berkasnya sudah tahap satu. Jadi berkas sekarang sudah ada di kejaksaan," kata Anita kepada SuaraSulsel.id, Senin (25/1/2021).
Anita menjelaskan dalam penanganan kasus video porno petinggi PDI Perjuangan, ada dua tersangka yang sudah ditetapkan karena terbukti menyebarluaskan video porno tersebut.
Mereka adalah SAR (38 tahun) yang diketahui merupakan Anggota DPRD Kabupaten Pangkep dari fraksi PDI Perjuangan dan perempuan M (38 tahun).
Kedua tersangka tersebut tidak ditahan polisi, tetapi dikenakan wajib lapor. Alasan tidak dilakukan penahanan, kata Anita, karena kedua tersangka positif Covid-19.
"Iya, kami wajib laporkan karena sebelum dia (tersangka) positif covid," jelas Anita.
Baca Juga: Keras! Natalius Pigai Sentil Jokowi soal Rasis: Jangan Pura-pura Persatuan
Wajib lapor tersebut akan terus dijalani SAR dan M. Hingga berkas perkara kasus video porno petinggi PDI Perjuangan tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, kasus tersebut akan diambil alih sepenuhnya oleh Kejaksaan Negeri Pangkep. Untuk diproses lebih lanjut.
"Kami akan wajib laporkan (tersangka) sampai berkas dinyatakan lengkap. Dan selanjutnya kami lakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti, setelah itu semua terkait kasus tersebut diambil alih sepenuhnya oleh kejaksaan," katanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep Andri Zulfikar yang dikonformasi terpisah, menjelaskan bahwa berkas perkara tahap satu kasus video porno petinggi PDI Perjuangan Pangkep tersebut telah diterima pihaknya. Dari penyidik Polres Pangkep pada Selasa 22 Desember 2020.
Dari situ, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkep melakukan penelitian terhadap berkas tahap satu yang diserahkan penyidik Polres Pangkep.
"Dari hasil penelitian itu terdapat beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh penyidik Polres Pangkep. Untuk melengkapi itu, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkep mengeluarkan petunjuk berupa P18 dan P19 pada 5 Januari 2021," jelas Andri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes
-
SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai
-
JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!
-
Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan