Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 21 Januari 2021 | 11:50 WIB
Warga berkumpul mengantar pasangan bakal calon kepala daerah di Kabupaten Bulukumba / Foto: Istimewa

SuaraSulsel.id - Pelantikan kepala daerah terpilih di Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak bisa digelar secara serentak. Lima daerah di Sulsel masih berproses hukum di Mahkamah Konstitusi.

Kepala Biro Pemerintahan Hasan Basri Ambarala mengatakan sejumlah daerah masih menunggu hasil Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di MK. Pelantikan tidak bisa dilakukan jika tidak ada putusan final dari MK.

Pihaknya juga masih menunggu keputusan paripurna oleh KPU dan Kemendagri. Namun, sejauh ini belum ada KPU kabupaten/kota yang mengusulkan untuk permohonan pengangkatan kepala daerah ke gubernur.

"Sejauh ini belum ada penetapan tanggal dan lokasi karena masih berproses. Masih menunggu dari KPU RI dan Kemendagri. Hasil kajian dari Mahkamah Konstitusi (MK) juga masih sementara," kata Ambarala, Kamis (21/1/2020).

Baca Juga: Pengusaha Sulsel Haji Permata Ditembak 3 Kali di Bagian Jantung

Ia menjelaskan, nantinya KPU Kabupaten/Kota bersurat ke gubernur Sulsel. Lalu gubernur akan ke Mendagri untuk di SK-kan. Kemudian gubernur yang melantik.

Yang jelas, pelantikan akan digelar dengan protokol kesehatan yang ketat. Bisa dihadiri hanya oleh dua perwakilan tiap paslon saja dan perwakilan partai pendukung.

" Tapi secara teknis belum diatur karena masih menunggu dari Kemendagri. Kita tunggu dari Kemendagri," ujarnya.

Komisioner KPU Sulsel Uslimin menambahkan penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih masih berproses. Penetapan bisa dilakukan untuk daerah yang tidak bersengketa, misalnya Makassar, Maros, Gowa, Soppeng, Selayar, Toraja, dan Toraja Utara.

Pelantikan di daerah ini harus dilakukan pada akhir masa jabatan setiap kepala daerah. Namun, untuk jadwal dan mekanisme pelantikannya sudah bukan ranahnya KPU.

Baca Juga: Kepala Inspektorat Sulsel : Ada Penyalahgunaan Anggaran Bansos Covid-19

"Itu ada di bawah tanggung jawab dan koordinasi Kemendagri. Kami mengikut," kata Uslimin.

Saat ini, kata Uslimin, masih ada lima daerah yang masih berproses sengketanya di MK yakni, Bulukumba, Barru, Pangkep, Luwu Utara, dan Luwu Timur. Penetapannya dilakukan setelah kasus dinyatakan rampung.

"Ini pelantikannya harus menunggu sampai sengketanya di MK tuntas baru ada pelantikan," jelasnya.

Penetapan Wali Kota Makassar Terpilih Digelar Lusa

Penetapan pasangan calon terpilih akan digelar hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021. Hal tersebut diungkapkan oleh komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar.

Ia mengaku penjadwalan ini dilakukan setelah ada surat MK ke KPU mengenai perkara yang teregister di MK.

"Yang diundang dalam penetapan adalah semua paslon, dan juga perwakilan partai pengusul. Juga akan mengundang Bawaslu dan Forkopimda," kata Gunawan, Kamis (21/1/2021).

Pelaksanaan penetapan akan digelar dengan pelaksanaan protokoler kesehatan. Yang bisa memasuki area hanya yang disyaratkan oleh regulasi.

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah juga mengatakan, pelantikan tetap akan berlandaskan pada akhir masa jabatan kepala daerah. Pasalnya posisi tersebut tak boleh terjadi kekosongan jabatan.

"Sementara kita atur. Tidak mungkin dilakukan secara daring. Pendukungnya saja yang online," kata Nurdin.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More