SuaraSulsel.id - Pelantikan kepala daerah terpilih di Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak bisa digelar secara serentak. Lima daerah di Sulsel masih berproses hukum di Mahkamah Konstitusi.
Kepala Biro Pemerintahan Hasan Basri Ambarala mengatakan sejumlah daerah masih menunggu hasil Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di MK. Pelantikan tidak bisa dilakukan jika tidak ada putusan final dari MK.
Pihaknya juga masih menunggu keputusan paripurna oleh KPU dan Kemendagri. Namun, sejauh ini belum ada KPU kabupaten/kota yang mengusulkan untuk permohonan pengangkatan kepala daerah ke gubernur.
"Sejauh ini belum ada penetapan tanggal dan lokasi karena masih berproses. Masih menunggu dari KPU RI dan Kemendagri. Hasil kajian dari Mahkamah Konstitusi (MK) juga masih sementara," kata Ambarala, Kamis (21/1/2020).
Ia menjelaskan, nantinya KPU Kabupaten/Kota bersurat ke gubernur Sulsel. Lalu gubernur akan ke Mendagri untuk di SK-kan. Kemudian gubernur yang melantik.
Yang jelas, pelantikan akan digelar dengan protokol kesehatan yang ketat. Bisa dihadiri hanya oleh dua perwakilan tiap paslon saja dan perwakilan partai pendukung.
" Tapi secara teknis belum diatur karena masih menunggu dari Kemendagri. Kita tunggu dari Kemendagri," ujarnya.
Komisioner KPU Sulsel Uslimin menambahkan penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih masih berproses. Penetapan bisa dilakukan untuk daerah yang tidak bersengketa, misalnya Makassar, Maros, Gowa, Soppeng, Selayar, Toraja, dan Toraja Utara.
Pelantikan di daerah ini harus dilakukan pada akhir masa jabatan setiap kepala daerah. Namun, untuk jadwal dan mekanisme pelantikannya sudah bukan ranahnya KPU.
Baca Juga: Pengusaha Sulsel Haji Permata Ditembak 3 Kali di Bagian Jantung
"Itu ada di bawah tanggung jawab dan koordinasi Kemendagri. Kami mengikut," kata Uslimin.
Saat ini, kata Uslimin, masih ada lima daerah yang masih berproses sengketanya di MK yakni, Bulukumba, Barru, Pangkep, Luwu Utara, dan Luwu Timur. Penetapannya dilakukan setelah kasus dinyatakan rampung.
"Ini pelantikannya harus menunggu sampai sengketanya di MK tuntas baru ada pelantikan," jelasnya.
Penetapan Wali Kota Makassar Terpilih Digelar Lusa
Penetapan pasangan calon terpilih akan digelar hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021. Hal tersebut diungkapkan oleh komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar.
Ia mengaku penjadwalan ini dilakukan setelah ada surat MK ke KPU mengenai perkara yang teregister di MK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Dikira Punah, Spesies Paling Langka Hiu Gangga Ternyata Bersarang di Perairan Indonesia
-
Sampai di Puncak, Pendaki Gunung Tewas Disambar Petir
-
Bupati Gowa Digoyang Hak Angket Dugaan Perselingkuhan, Bisakah Berujung Pemakzulan?
-
Hak Angket Dugaan Skandal Bupati Gowa, Pakar Hukum: Apakah Sudah Sesuai Kriteria?
-
Jamaah An-Nadzir Akan merayakan Iduladha 26 Mei 2026, Ini Alasannya