SuaraSulsel.id - Pelantikan kepala daerah terpilih di Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak bisa digelar secara serentak. Lima daerah di Sulsel masih berproses hukum di Mahkamah Konstitusi.
Kepala Biro Pemerintahan Hasan Basri Ambarala mengatakan sejumlah daerah masih menunggu hasil Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di MK. Pelantikan tidak bisa dilakukan jika tidak ada putusan final dari MK.
Pihaknya juga masih menunggu keputusan paripurna oleh KPU dan Kemendagri. Namun, sejauh ini belum ada KPU kabupaten/kota yang mengusulkan untuk permohonan pengangkatan kepala daerah ke gubernur.
"Sejauh ini belum ada penetapan tanggal dan lokasi karena masih berproses. Masih menunggu dari KPU RI dan Kemendagri. Hasil kajian dari Mahkamah Konstitusi (MK) juga masih sementara," kata Ambarala, Kamis (21/1/2020).
Ia menjelaskan, nantinya KPU Kabupaten/Kota bersurat ke gubernur Sulsel. Lalu gubernur akan ke Mendagri untuk di SK-kan. Kemudian gubernur yang melantik.
Yang jelas, pelantikan akan digelar dengan protokol kesehatan yang ketat. Bisa dihadiri hanya oleh dua perwakilan tiap paslon saja dan perwakilan partai pendukung.
" Tapi secara teknis belum diatur karena masih menunggu dari Kemendagri. Kita tunggu dari Kemendagri," ujarnya.
Komisioner KPU Sulsel Uslimin menambahkan penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih masih berproses. Penetapan bisa dilakukan untuk daerah yang tidak bersengketa, misalnya Makassar, Maros, Gowa, Soppeng, Selayar, Toraja, dan Toraja Utara.
Pelantikan di daerah ini harus dilakukan pada akhir masa jabatan setiap kepala daerah. Namun, untuk jadwal dan mekanisme pelantikannya sudah bukan ranahnya KPU.
Baca Juga: Pengusaha Sulsel Haji Permata Ditembak 3 Kali di Bagian Jantung
"Itu ada di bawah tanggung jawab dan koordinasi Kemendagri. Kami mengikut," kata Uslimin.
Saat ini, kata Uslimin, masih ada lima daerah yang masih berproses sengketanya di MK yakni, Bulukumba, Barru, Pangkep, Luwu Utara, dan Luwu Timur. Penetapannya dilakukan setelah kasus dinyatakan rampung.
"Ini pelantikannya harus menunggu sampai sengketanya di MK tuntas baru ada pelantikan," jelasnya.
Penetapan Wali Kota Makassar Terpilih Digelar Lusa
Penetapan pasangan calon terpilih akan digelar hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021. Hal tersebut diungkapkan oleh komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar.
Ia mengaku penjadwalan ini dilakukan setelah ada surat MK ke KPU mengenai perkara yang teregister di MK.
"Yang diundang dalam penetapan adalah semua paslon, dan juga perwakilan partai pengusul. Juga akan mengundang Bawaslu dan Forkopimda," kata Gunawan, Kamis (21/1/2021).
Pelaksanaan penetapan akan digelar dengan pelaksanaan protokoler kesehatan. Yang bisa memasuki area hanya yang disyaratkan oleh regulasi.
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah juga mengatakan, pelantikan tetap akan berlandaskan pada akhir masa jabatan kepala daerah. Pasalnya posisi tersebut tak boleh terjadi kekosongan jabatan.
"Sementara kita atur. Tidak mungkin dilakukan secara daring. Pendukungnya saja yang online," kata Nurdin.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
12 Fakta Kematian Bripda Dirja Pratama
-
Misteri Darah di Mulut Bripda Dirja Pratama Terjawab, Senior Resmi Tersangka
-
Nasaruddin Umar Ungkap Pernah Serahkan 'Pemberian' ke KPK di Masa Lalu
-
Jejak Karier AKP Arifan Efendi, Kasat Narkoba Toraja Utara Diduga Terima Rp13 Juta Dari Bandar
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN