SuaraSulsel.id - Ade Wahyudin Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengatakan penentuan calon Kapolri pengganti Jenderal Polisi Idham Azis layak menjadi perhatian publik.
Menurutnya, posisi kepala Korps Bhayangkara menduduki posisi sangat strategis dalam setiap tata kelola pemerintahan.
Banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan sosok kapolri baru, terutama persoalan penjaminan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
"Kapolri baru harus mampu mendorong reformasi di tubuh kepolisian, menuntaskan kasus kekerasan pers dan menghentikan tradisi pembungkaman kebebasan berekspresi oleh aparat," kata Ade dalam rilisnya, Rabu 20 Januari 2021.
LBH Pers menilai kinerja Polri di bawah komando Idham Azis sejak menjabat menunjukkan arah kemunduran demokrasi.
Deretan panjang pelanggaran hak asasi manusia pada tahun 2020, menjadikannya sebagai tahun terburuk kebebasan pers dan kebebasan berekspresi sepanjang era reformasi.
Hal ini tampak dari berulangnya pola – pola pembungkaman ekspresi yang menggunakan pasal - pasal karet.
Praktik penghalang – halangan Jurnalis yang sedang menjalankan kerja – kerja pers, serta langgengnya praktik impunitas terhadap berbagai kasus kekerasan dan serangan kepada masyarakat sipil dalam menyampaikan pendapat.
Sepanjang tahun 2019 dan tahun 2020 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers berhasil mencatat, untuk di tahun 2019 terdapat 79 kasus dan di tahun 2020 terdapat 117 kasus kekerasan terhadap jurnalis. 76 diantaranya dilakukan oknum aparat kepolisian.
Baca Juga: Didukung 9 Fraksi, DPR Setuju Pengangkatan Komjen Listyo Jadi Kapolri
Institusi kepolisian pada tahun-tahun terakhir menunjukkan pola-pola pendekatan represi terhadap kebebasan berekspresi maupun kebebasan pers.
Banyaknya kasus kriminalisasi terhadap jurnalis yang sampai pada tahap persidangan menunjukkan aparat kepolisian mengabaikan keberadaan UU 40 tahun 1999 tentang Pers.
Di lain sisi justru banyak kasus - kasus kekerasan serta pembungkaman ekspresi secara fisik, verbal maupun siber kepada jurnalis dan masyarakat sipil hingga kini yang tidak diketahui kejelasan pengusutannya.
Selain itu LBH Pers juga mengkritik keras kepada institusi Polri yang menerbitkan surat telegram terkait patroli siber pada tahun 2020.
Patroli siber tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hak - hak masyarakat untuk berekspresi, namun juga dikhawatitkan dapat menggerus hak publik atas keterbukaan informasi publik. S
elain itu juga LBH Pers memandang penerbitan telegram terkait patroli siber juga dikhawatirkan dapat menciderai profesionalitas institusi Kepolisian itu sendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan