Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 12 Januari 2021 | 17:14 WIB
Ilustrasi Bansos Covid-19. [Antara/M Risyal Hidayat]

SuaraSulsel.id - Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan Arman Syhari Harahap mengatakan, BPKP belum memberikan hasil audit dugaan kerugian negara dari Bansos Covid-19 di Kota Makasssar.

"Kalau ditanya hasilnya (kerugian negara) belum ada. Karena kami belum lakukan auditnya," jelas Arman, Selasa 12 Januari 2021.

Menurut Arman, belum adanya hasil perhitungan kerugian negara dari bansos Covid-19 yang diselidiki Polda Sulsel karena surat audit baru diterima BPKP Sulsel pada 28 Desember 2020.

Sementara, kata dia, pada akhir tahun BPKP Sulsel fokus melakukan penyusunan laporan.

Baca Juga: Chat Mesum Habib Rizieq Lanjut, Pelecehan Seksual Mantan Wakapolres Disetop

"Suratnya masuk 28 Desember 2020. Itu kan sudah akhir tahun sekali kan. Kami sudah fokus penyusunan laporan. Baru sekitar tanggal 4 atau 5 Januari 2021 itu, saya distribusikan untuk ditelaah dulu," terang Arman.

Arman mengatakan, untuk mengetahui jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan mark up bansos Covid-19, BPKP akan melakukan ekspos bersama penyidik Dirkrimsus Polda Sulsel.

Setelah dilakukan ekspos, kata Arman, BPKP akan memutuskan apakah kasus dugaan mark up bansos Covid-19 yang diselidiki Polda Sulsel layak untuk dilakukan audit.

"Rencana minggu ini lah diekspos. Kalau bukan besok mungkin ya. Penyidik mau kita minta ekspos dulu," kata dia.

"Nanti dari ekspos itu, baru kita tahu apakah hasil penyelidikannya bisa kita tindaklanjuti. Dengan audit atau tidak?. Itu penetapan tersangka kewenangan penyidik. Kalau kami hanya menghitung kerugian negara kalau ada," pungkas Arman.

Baca Juga: Polda Sulsel Turunkan Pasukan, Minta FPI Tidak Melawan Hukum

Diketahui, Polda Sulsel tengah menyelidiki pelaporan kasus dugaan mark up harga bantuan sosial dalam 60 ribu paket sembako yang didistribusikan Pemerintah Kota Makassar untuk masyarakat yang kurang mampu dan terdampak ekonominya akibat Covid-19, sejak awal Juni 2020 lalu.

Sepanjang penyelidikan, penyidik Dirkrimsus Polda Sulsel yang menangani kasus tersebut telah memeriksa sebanyak 70 orang sebagai saksi.

Kasus dugaan mark up anggaran Bansos ini dilaporkan oleh warga pada akhir Mei 2020, lalu. Laporan seiring dengan polemik pendistribusian sembako kepada sejumlah warga yang tidak merata.

Padahal mereka masuk dalam kategori penerima Bansos berdasarkan data yang diklaim telah terverifikasi.

Polisi Jadikan Audit BPKP Sebagai Kendala

Kasus dugaan Mark Up Bantuan Sosial Covid-19 di Kota Makassar hingga kini masih terus diselidiki Polda Sulsel.

Meski sudah lama ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, namun belum juga ada tersangka yang ditetapkan polisi.

Penetapan tersangka sulit dilakukan Polda Sulsel lantaran Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel disebut belum menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas pengelolaan anggaran paket sembako Covid-19 yang diperuntukan bagi masyarakat Makassar yang terdampak Covid-19.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan dalam penanganan kasus mark up bansos Covid-19 Makassar, polisi mengalami sejumlah kendala. Untuk menetapkan tersangka.

Salah satunya adalah karena hasil perhitungan kerugian negara dari paket sembako Covid-19 belum juga diserahkan oleh BPKP Sulsel.

"Belum (ditetapkan tersangka). Kendalanya kira-kira seperti itu (hasil perhitungan BPKP belum diserahkan)," kata Widoni kepada SuaraSulsel.id, Selasa (12/1/2021).

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More