Petugas berjaga di Posko Crisis Center Sriwijaya Air SJ 182 di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (9/1/2021). [ANTARA FOTO/Fauzan]
Pesawat dengan registrasi PK-CLC tersebut melayani rute Jakarta-Pontianak. Data dari situs pemantau penerbangan, Flightradar24, menunjukkan pesawat take off pada pukul 14.30 LT.
Penerbangan SJ182 seharusnya tiba pada pukul 15.15 di Bandara Soepadio, Pontianak
Namun, data Flightradar24 menunjukkan, B737-500 Sriwijaya Air SJ182 berhenti di sekitar 11 mil laut Bandara Soekarno-Hatta, di atas Kepulauan Seribu.
Pesawat tampak sempat melewati ketinggian 11.000 kaki, tetapi tiba-tiba kehilangan ketinggian. Kecepatan pesawat juga turun drastis. Posisi terakhir menunjukkan ketinggian 250 kaki di atas permukaan laut dengan kecepatan 358 knots.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone
-
Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN