Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus | Ria Rizki Nirmala Sari
Jum'at, 08 Januari 2021 | 06:44 WIB
Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

SuaraSulsel.id - Hari ini  Jumat 8 Januari 2021, terpidana kasus terorisme Ustad Abu Bakar Baasyir bebas dari penjara. Abu Bakar Baasyir ditahan di Rutan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Setelah bebas, Ustad Baasyir bakal menjalani program deradikalisasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sebelumnya, Juru bicara BNPT Eddy Hartono mengatakan program deradikalisasi tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah nomor 77 Tahun 2019.

Deradikalisasi tersebut dilakukan kepada pihak yang terpapar paham radikal.

Baca Juga: Analis: Pembebasan Baasyir Menguntungkan Jokowi

"Deradikalisasi ini dilaksanakan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana, dan orang atau kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme," kata Eddy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/1/2021) kemarin.

Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir mengakui bersyukur atas pembebasan dirinya yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi. [Suara.com/Rambiga]

Eddy menuturkan bahwa BNPT telah berkomunikasi dengan Baasyir maupun pihak keluarganya. Selain itu BNPT juga bakal bekerja sama dengan stakeholder terkait demi kelancaran jalannya program deradikalisasi seperti lembaga pemasyarakatan (Lapas), Polri, dan Departemen Agama.

"Sehingga, program deradikalisasi ini yaitu memberikan wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, dan bahkan kewirausahaan yang dapat dilaksanakan dengan baik," ujarnya.

Dengan adanya program deradikalisasi tersebut, pihak BNPT berharap Baasyir dapat memberikan dakwah yang penuh kedamaian serta kesejukan.

Baca Juga: Analis: Pembebasan Baasyir Politik Kemanusiaan Jokowi

Load More