SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menyebutkan akan mengikuti petunjuk Pemerintah Pusat. Terkait usulan karantina wilayah atau lockdown.
"Saya kira kita ikuti petunjuk Pemerintah Pusat," kata Nurdin Abdullah, Rabu malam, 6 januari 2021 di Kabupaten Bantaeng.
Pemerintah akan menerapkan pengetatan protokol kesehatan dengan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Pemerintah mengambil kebijakan ini karena peningkatan jumlah kasus Covid-19 di daerah tersebut. Bagaimana dengan Sulsel yang jumlah kasusnya juga meningkat?
Baca Juga: Lembaga Eijkman: Varian Baru Virus Corona Sudah Ada Sejak September 2020
Adapun kebijakan penerapan pengetatan di Jawa dan Bali menurut Nurdin diambil karena tingkat jumlah kematian itu di atas rata-rata nasional dan tingkat kesembuhan juga, di bawah rata-rata nasional.
Sementara disebutkan sebelumnya bahwa tingkat kematian di Sulsel lebih rendah dari nasional dan jumlah kesembuhan lebih tinggi dari nasional.
Lanjutnya, bahwa upaya untuk menekan jumlah kasus terus dilakukan. Adapun peningkatan jumlah yang terjadi di Sulsel dan penerapan PSBB yang dilakukan di Jawa dan Bali harus menjadi peringatan.
"Saya kira itu yang harus kita warning (peringatan) Sulsel ini. Terutama Makassar, ini yang kita coba tekan, tapi kita sudah on the track," ucapnya.
Langkah strategi yang dilakukan oleh Pemprov Sulsel pasca pesta demokrasi, Pilkada serentak adalah meningkatkan jumlah pemeriksaan spesimen covid-19. Jika sebelumnya rata-rata 1.200 spesimen menjadi 3.000-4.000 per hari dan akan semakin banyak diperbanyak.
Baca Juga: Lockdown Nasional, Inggris Tetap Lanjutkan Program Vaksinasi Virus Corona
"Inilah yang mau kita coba. Tetapi salah satu kuncinya adalah protokol kesehatan, pakai masker dan hindari kerumunan," tegasnya.
Terpenting selama pandemi masih merebak, masyarakat harus tetap menjaga disiplin kesehatan. Apabila virus corona bisa dikendalikan dan penyerbarannya berkurang, aktivitas masyarakat perlahan akan pulih.
Oleh karena ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar mengambil kebijakan pembatasan jam malam untuk pusat perbelanjaan atau mal, kafe, restoran, rumah makan dan warung kopi hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 Wita sebagai upaya dalam pengendalian penyebaran virus corona-19.
"Kita apresiasi Pj Wali Kota Makassar. Memberlakukan itu tadi, kita boleh beraktivitas tapi cuma sampai jam tujuh (malam)," sebutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
- 35 Kode Redeem FF Hari Ini 20 mei 2025, Klaim Hadiah Skin M1887 hingga Diamonds
Pilihan
-
Mesin Lebih Besar, Bodi Lebih Kecil, Harga Lebih Murah: Perbandingan Aerox Alpha vs QJMotor AX200S
-
Nick Kuipers Resmi Tinggalkan Persib, Lanjut Karier ke Eropa atau Persija?
-
QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China! India, Korsel dan Arab Saudi Segera Menyusul
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
Terkini
-
5 Maklumat MUI Kota Makassar Terkait LGBT
-
Rumah Digeledah di Makassar Terkait Kasus Kredit PT Sritex
-
Selvi Ananda Dua Kali Salah: Sulawesi Disebut Sumatera, Ini Reaksi Hadirin
-
Dari Lomba Masak Jadi Jutawan: Kisah Inspiratif Ibu Rumah Tangga Ubah Kelor Jadi Cuan
-
20 Orang Jaga Sapi Kurban Presiden Prabowo! Ini Alasan Juventus Jadi Pilihan Istimewa