SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menyebutkan akan mengikuti petunjuk Pemerintah Pusat. Terkait usulan karantina wilayah atau lockdown.
"Saya kira kita ikuti petunjuk Pemerintah Pusat," kata Nurdin Abdullah, Rabu malam, 6 januari 2021 di Kabupaten Bantaeng.
Pemerintah akan menerapkan pengetatan protokol kesehatan dengan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Pemerintah mengambil kebijakan ini karena peningkatan jumlah kasus Covid-19 di daerah tersebut. Bagaimana dengan Sulsel yang jumlah kasusnya juga meningkat?
Adapun kebijakan penerapan pengetatan di Jawa dan Bali menurut Nurdin diambil karena tingkat jumlah kematian itu di atas rata-rata nasional dan tingkat kesembuhan juga, di bawah rata-rata nasional.
Sementara disebutkan sebelumnya bahwa tingkat kematian di Sulsel lebih rendah dari nasional dan jumlah kesembuhan lebih tinggi dari nasional.
Lanjutnya, bahwa upaya untuk menekan jumlah kasus terus dilakukan. Adapun peningkatan jumlah yang terjadi di Sulsel dan penerapan PSBB yang dilakukan di Jawa dan Bali harus menjadi peringatan.
"Saya kira itu yang harus kita warning (peringatan) Sulsel ini. Terutama Makassar, ini yang kita coba tekan, tapi kita sudah on the track," ucapnya.
Langkah strategi yang dilakukan oleh Pemprov Sulsel pasca pesta demokrasi, Pilkada serentak adalah meningkatkan jumlah pemeriksaan spesimen covid-19. Jika sebelumnya rata-rata 1.200 spesimen menjadi 3.000-4.000 per hari dan akan semakin banyak diperbanyak.
Baca Juga: Lembaga Eijkman: Varian Baru Virus Corona Sudah Ada Sejak September 2020
"Inilah yang mau kita coba. Tetapi salah satu kuncinya adalah protokol kesehatan, pakai masker dan hindari kerumunan," tegasnya.
Terpenting selama pandemi masih merebak, masyarakat harus tetap menjaga disiplin kesehatan. Apabila virus corona bisa dikendalikan dan penyerbarannya berkurang, aktivitas masyarakat perlahan akan pulih.
Oleh karena ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar mengambil kebijakan pembatasan jam malam untuk pusat perbelanjaan atau mal, kafe, restoran, rumah makan dan warung kopi hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 Wita sebagai upaya dalam pengendalian penyebaran virus corona-19.
"Kita apresiasi Pj Wali Kota Makassar. Memberlakukan itu tadi, kita boleh beraktivitas tapi cuma sampai jam tujuh (malam)," sebutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
UNM Punya Plt Rektor Baru, Bagaimana Kelanjutan Kasus Karta Jayadi?
-
Jurnalis Sulsel Belajar AI untuk Verifikasi dan Investigasi
-
Viral Lumba-lumba Masih Hidup Terdampar di Maros, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Mencekam! Kapal Ikan Meledak di Pelabuhan Paotere Makassar, 9 Nelayan Terluka Parah
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos