Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 06 Januari 2021 | 08:19 WIB
Anggota Reskrim Polsek Kalukku menangkap AN di rumahnya, Selasa 5 Januari 2021 / [Foto pojokcelebes.com]

SuaraSulsel.id - AN mendatangi kantor jasa pengiriman barang di Dusun Kombiling, Kecamatan Kaluku, Kabupaten Mamuju.

Sampai depan kantor, AN terekam CCTV merusak gembok pintu. Masuk ke dalam dan mengambil uang dalam brankas.

AN menemukan uang Rp 43 Juta. Setelah itu kabur ke rumahnya.

Sampai di rumah, AN langsung membagi-bagikan uang tersebut ke anggota keluarganya.

Baca Juga: Gegara Kucing Buang Air di Kasur, Pasutri Ini Cekcok Sampai Bercerai

Tidak berlangsung lama, polisi datang. Menangkap Pelaku AN.

Unit Reskrim Polsek Kalukku mengidentifikasi AN setelah melihat rekaman CCTV yang terpasang di teras kantor.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan menjelaskan dari hasil rekaman kamera CCTV, terlihat jelas pelaku AN mendatangi kantor dan merusak kunci gembok.

“Dari hasil rekaman kamera pengawas, pelaku ini mendatangi kantor seorang diri dan memasuki kantor kurir setelah sebelumnya merusak kunci gembok. Dan dan langsung mengambil uang tunai dalam brankas dengan cara merusak, ” kata Syamsu kepada pojokcelebes.com -- jaringan suara.com, Selasa 5 Januari 2021.

Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku AN dengan berhasil mengantongi uang puluhan juta. Sesampai di rumahnya uang hasil curiannya langsung dibagi kepada anggota keluarganya.

Baca Juga: Ini Warga Sulsel yang Terpilih, Pertama Akan Disuntik Vaksin Covid-19

Oleh AN, uang tunai sebanyak Rp 43 juta yang dicuri tersisa Rp 26 juta. Sebagian sudah dibagi-bagi. Ipar pelaku yang juga mendapat bagian dari hasil curian saat ini masih dikejar polisi.

“Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 26 juta. Sedangkan sisanya diduga dibawa kabur oleh ipar pelaku. Saat ini dalam pengejaran polisi,“ kata Syamsu.

Load More