SuaraSulsel.id - Produk-produk berbau FPI atau Front Pembela Islam kini telah menghilang dari sejumlah platform dagang online alias e-commerce di Indonesia, demikian dipantau Suara.com dari Bogor, Jawa Barat, Kamis (31/12/2020).
Platform seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, dan Lazada kini sudah tak lagi menjual atribut FPI, mulai dari seragam, kaos, jaket, hingga emblem atau pernak-pernik lainnya, termasuk jam tangan FPI.
Padahal hingga Rabu (30/12/2020) kemarin, atribut FPI masih bisa dengan mudah ditemukan dan dibeli pada toko-toko yang dibuka di dalam marketplace-marketplace tersebut.
Memang pada Rabu, setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengumumkan penghentian semua kegiatan FPI dan menyatakan ormas itu terlarang, beberapa warganet menyentil sejumlah e-commerce yang masih menjual atribut-atribut FPI.
Tokopedia, salah satu yang disentil, mengatakan pihaknya akan segera menyelidiki penjualan atribut FPI di dalam layanannya.
Jika kini warganet mencari produk kaos FPI di Tokopedia, Shopee, Bukalapak, atau Lazada, maka akan keluar pengumuman yang isinya hampir sama: bahwa barang atau produk yang dicari tak tersedia.
Padahal jika dicari di mesin pencari Google - misalnya dengan kata kunci "Tokopedia kaos FPI", hasilnya masih ditampilkan, lengkap dengan harga. Tetapi saat diklik, hasilnya nihil.
"Waduh, tujuanmu nggak ada!" tulis Tokopedia saat tautan dari Google diklik.
Sementara Shopee akan menampilkan jawab "Produk tidak ada," jika pencarian yang sama dilakukan dengan kata kunci "Shopee seragam FPI".
Baca Juga: Malam Tahun Baru, Polisi Sasar Kantor FPI hingga Copot Atributnya
Seperti diwartakan sebelumnya, pemerintah pada Rabu (30/12/2020) mengumumkan menghentikan semua kegiatan FPI dan menyatakan ormas tersebut terlarang.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.
Mahfud, dalam jumpa pers, mengatakan, sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.
Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
Berita Terkait
-
Dukung Resiliensi UMKM di Era Perubahan, Shopee & JNE Gelar Pelatihan Bagi Puluhan Pengusaha Lokal
-
5 Parfum Velixir Terlaris di Shopee, Aroma Elegan Terjual Ribuan Botol
-
5 Moisturizer Lokal Paling Murah di Shopee, Mulai Rp20 Ribuan
-
5 Motor Listrik Ideal untuk GoFood dan ShopeeFood, Mulai Rp11 Jutaan
-
5 Cushion Paling Laris di Shopee, Laku Ribuan Per Bulan Harga Cuma Rp100 Ribuan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Saksi Sejarah Konflik Poso-Ambon Buka Suara Soal Polemik Ceramah Jusuf Kalla: Tidak Masuk Akal..
-
Merajalela dan Resahkan Warga, Aksi Premanisme Jukir Liar di Pelabuhan Makassar
-
9 Langkah Antisipasi Warga Gorontalo Utara Menghadapi Kemarau Panjang
-
Gubernur Sulsel: Enrekang Harus Tumbuh Lewat Pertanian dan Infrastruktur
-
12 Fakta Penting KLB Campak di Sulsel: 1.304 Kasus, Empat Daerah Berstatus Darurat