Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 31 Desember 2020 | 05:16 WIB
Sejumlah warga membeli petasan di Pasar Asemka, Jakarta, Senin (31/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

6. Kepada Panglima Kodam XIV Hasanuddin dan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Surat Edaran ini.

7. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan 14 Januari 2021 dan akan dilakukan evaluasi secara ketat sesuai perkembangan kasus temuan Covid-19 di Sulawesi Selatan.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Atas kerja samanya disampaikan terima kasih.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, 13 Ruas Jalan di Kota Makassar Ditutup Sampai Besok

Load More