3. Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Pemegang Tanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas selama Hari Libur Menyambut Tahun Baru 2021.
a. Wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu. 1) memakai masker dengan benar. 2) mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer. 3) membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak. 4) tidak boleh berkerumun. 5) membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.
b. Dilarang keras. 1) menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan. 2) menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya, dan 3) mabuk minuman keras.
4. Setiap orang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pelaku Perjalanan Internasional, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 3 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Para Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, serta pihak yang terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.
6. Kepada Panglima Kodam XIV Hasanuddin dan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Surat Edaran ini.
7. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan 14 Januari 2021 dan akan dilakukan evaluasi secara ketat sesuai perkembangan kasus temuan Covid-19 di Sulawesi Selatan.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Atas kerja samanya disampaikan terima kasih.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, 13 Ruas Jalan di Kota Makassar Ditutup Sampai Besok
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal
-
BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes
-
SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai
-
JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!