SuaraSulsel.id - Pengurus Masjid Mujahidin di Jalan Maccini Sawah bernama Haji Ila mengaku mendapatkan teror lewat telepon oleh orang tak dikenal (OTK).
Peneror mengaku sebagai teroris dan telah meletakkan bom di dalam Masjid Mujahiddin, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
Karena takut, pengurus masjid bernama Haji Ila pun melapor ke polisi.
Sekitar pukul 21.00 Wita, Tim Gegana Brimob Polda Sulsel datang dan mengepung Masjid Mujahidin di Jalan Maccini Sawah Kota Makassar.
Polisi mendapat laporan ada benda mencurigakan yang diduga bom. Sejumlah petugas bersenjata sudah mensterilkan lokasi.
Akses jalan menuju masjid juga di tutup. Brimob menutup jalan masuk dengan mobil bertuliskan Korps Brimob.
Pengendara dan warga yang ingin mendekat diminta menjauh dan mencari jalan lain.
Hingga saat ini belum ada pihak yang bisa memberikan informasi terkait hal ini.
Petugas juga belum menemukan bom yang disebut diletakan dalam masjid oleh OTK lewat telepon.
Baca Juga: Pemkot Makassar Setop Tes Swab Saat Kasus Covid-19 Meningkat
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Nikmati Perjalanan Libur Lebaran ke Mancanegara Bebas Ribet Bersama Debit BRI Multicurrency
-
6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar
-
Ibu Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Pacar Divonis 13 Tahun Penjara
-
Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar
-
Jangan Kelelahan! Ini 8 Jembatan Timbang di Sulawesi Selatan Tempat Istirahat Pemudik