Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 30 Desember 2020 | 12:35 WIB
Ilustrasi video (Jatimnet)

SuaraSulsel.id - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan, jika GA dan MYD tidak pernah menghendaki videonya tersebar. Keduanya adalah korban. Tidak pantas jadi tersangka di kepolisian.

Pada sekitar 7-8 November 2020 lalu muncul video pribadi yang diduga menyertakan seorang publik figur tersebar di dunia maya.

GA dan MYD diberitakan memberikan keterangan bahwa orang yang ada dalam video tersebut adalah mereka.

Pada 29 Desember 2020 penyidik kemudian menetapkan GA dan MYD menjadi tersangka atas sangkaan Pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Yohanis Bassang Minta Pemprov Sulsel Bangun Terminal di Toraja Utara

ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini. Bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana.

Maidina berdasarkan pada, pertama dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan “membuat” dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana. Apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.

"Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," kata Maidina dalam rilisnya, Rabu (30/12/2020).

Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan Larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Baca Juga: 28 Kepala Desa di Sulsel Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa

Perdebatan lain yaitu terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.

Mengenai hal ini, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.

"Ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik," kata Maidina.

Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi. Sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut.
Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.

Maidina mengatakan, penyidik harus paham bahwa apabila GA dan MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi.

"Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," katanya.

Load More