SuaraSulsel.id - Pemerintah Indonesia mengikuti langkah sejumlah negara Asia dan Eropa. Mengantisipasi penyebaran virus corona varian baru.
Pemerintah Indonesia melarang warga negara Inggris masuk ke tanah air untuk sementara waktu.
Ilmuwan Inggris menemukan varian baru virus corona. Virus hasil mutasi itu diberi nama SarsCov 2 VUI 202012/01.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, varian virus serupa juga telah ditemukan di negara-negara Eropa dan Australia.
Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Mengganas di Inggris, PM Boris : Hadapi Masa Sulit
Maka dari itu, melalui Surat Edaran (SE) nomor 3 tahun 2020, Satgas pun memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia. Khusus untuk warga negara Inggris, ungkap Wiku, untuk sementara waktu dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
“SE ini mengatur warga negara asing dari Inggris, baik secara langsung maupun transit di negara asing tidak dapat memasuki wilayah Indonesia untuk sementara waktu,” ungkap Wiku dalam telekonferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (24/12).
Sementara itu, untuk warga negara asing yang berasal dari Eropa dan Australia yang hendak memasuki Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif rapid test PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Hal yang sama juga berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari Eropa dan Australia ketika akan masuk ke Indonesia.
Tahapan selanjutnya, jelas Wiku, bagi pelaku perjalanan yang lolos tahap awal pemeriksaan harus melakukan tes ulang rapid test PCR di Indonesia. Jika hasilnya positif, harus menjalani perawatan. Jika hasilnya negatif,harus melakukan isolasi mandiri selama lima hari di hotel-hotel yang sudah disiapkan oleh satgas.
Baca Juga: Tenaga Kerja Wanita Indonesia Dibunuh di Malaysia, Diduga Ini Pelakunya
“Setelah melakukan isolasi mandiri selama lima hari sejak tanggal kedatangan, dilakukan tes ulang RT (rapid test, red) PCR kedua, pertimbangan tes ulang RT PCR yang dilakukan lima hari pasca isolasi adalah median waktu inkubasi virus Covid-19 yaitu selama lima hari. Selanjutnya apabila hasilnya negatif, maka pelaku perjalanan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan di Indonesia,” kata Wiku.
Berita Terkait
-
Prabowo Bakal Hapus Kuota Impor, Ekonom Ingatkan Dampak yang Menakutkan
-
Ditunjuk Jadi Wakil Presiden KFA, Ini Prestasi Menterang Shin-Tae-yong
-
Zahaby Gholy, Pembuka Keran Gol Timnas U-17 dan Aset Masa Depan Persija
-
Jadwal Siaran Langsung dan Live Streaming Timnas Indonesia vs Afghanistan Grup C Piala Asia U-17
-
6 Startup Kecantikan Buatan Perempuan Indonesia yang Sedang Naik Daun
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terkini
-
Polisi Gadungan Beraksi di Gowa, Begini Caranya Tipu Korban Hingga Terciduk
-
Mira Hayati Jadi Tahanan Kota, Perampok Toko Emas Ditangkap Polisi
-
Appi Alihkan Anggaran Truk Pengangkut Sampah ke Perbaikan Sekolah dan Seragam Sekolah Gratis
-
Berkat Pendanaan KUR dari BRI, Toko Kelontong Suryani Kini Hasilkan Rp500 Ribu per Hari
-
Petani Perkebunan Rakyat Sulsel Merana! NTP Anjlok Drastis 5,63 Persen di Maret 2025