SuaraSulsel.id - Laporan tentang kasus kekerasan anak dan eksploitasi seksual selama pandemi mengalami peningkatan. Apa yang bisa dilakukan pemerintah?
Data dari NCMEC (National Center for Missing and Exploited Children), telah terjadi peningkatan angka kekerasan dan eksploitasi seksual anak pada januari-september 2020 secara global, dengan terjadi peningkatan sekitar 98,66 persen.
Sementara, ECPAT Indonesia melakukan survei terhadap 1.203 responden anak terkait kerentanan anak terhadap eksploitasi seksual anak di masa pandemi Covid-19.
Hasilnya 25 persen atau sekitar 287 anak telah mengalami pengalaman buruk tersebut.
Baca Juga: Angka Kekerasan Anak Naik Selama Pandemi Corona, Banyak Terjadi Karena PJJ
"Angka kekerasan dan eksploitasi seksual anak ini perlu menjadi perhatian karena terus tingkat kasusnya meningkat, semua pihak harus menyatu untuk melawan pelaku," ujar Program Manager ECPAT Indonesia, Andy Ardian dalam keterangannya secara virtual, Rabu (23/12/2020).
Menurutnya, eksploitasi seksual anak (ESA) yang terjadi di Indonesia mayoritas masih menggunakan cara-cara lama yang dipakai oleh para pelakunya, seperti dalam halnya pola-pola perekrutan anak-anak yang akan dijadikan korban masih sama.
Salah satu contohnya merekrut korbannya dengan janji-janji manis akan mendapatkan uang dan ketenaran sebagai seorang model, selain itu modus dengan akan dijanjikan pekerjaan di kota besar dan penjeratan hutang pun masih terus terjadi.
"Seperti laporan yang masuk ke ECPAT Indonesia bulan lalu, ada seorang ibu yang melaporkan kasus terkait dengan penyebaran foto dan video anaknya berusia 15 tahun, yang disebarkan di media social," jelasnya.
Bentuk-bentuk pengalaman buruk lainnya yang paling sering dialami meliputi dikirimi tulisan/pesan teks yang tidak sopan dan senonoh, dikirimi gambar/video yang membuat tidak nyaman hingga dikirimi gambar/video yang menampilkan pornografi.
Baca Juga: Tindik Telinga Bayi 8 Minggu, Wanita Ini Dikritik Lakukan Kekerasan Anak
Andy menegaskan, terkait tingginya angka kekerasan dan eksploitasi anak di masa pandemi, maka Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten untuk segera membuat program pemenuhan hak bagi korban eksploitasi seksual anak khususnya untuk pemulihan dan rehabilitasinya yang berkelanjutan.
Berita Terkait
-
Tampar Anak SD hingga Trauma ke Sekolah, Anggota DPR Aceh Tak Dipenjara, Kok Bisa?
-
41 Kasus Anak Korban Pornografi Lewat Medsos, KPAI: Karena Orang Tua Gaptek
-
Ayah Banting Anak di Bekasi Ditangkap, Terancam 3,5 Tahun Penjara
-
Kisah Pilu Dayane: Cari Emas di Itaituba, Berujung Jadi Budak Seks
-
Bocah di Nias Selatan Dianiaya hingga Cacat, Tante Korban Jadi Tersangka
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah