SuaraSulsel.id - Bosan bersembunyi selama 10 tahun, buronan korupsi di Sulawesi Barat ini akhirnya memutuskan menyerahkan diri ke kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat Johny Manurung memberikan apresiasi kepada keluarga terpidana korupsi Rp 41 Miliar. Karena memberikan dukungan kepada Kejati Sulbar dalam menegakkan hukum di Provinsi Sulbar.
“Penyerahan diri terpidana Manne kepada Kejaksaan Sulbar, ada dukungan oleh keluarga bersangkutan. Dan saya harus apresiasi keluarga mereka, karena bisa memberikan dukungan kepada kami dalam menegakkan supremasi hukum di Sulbar ini,“ kata Johny kepada pojokcelebes.com -- jaringan suara.com
Manne selalu diintai intelijen Kejati Sulbar, namun selalu gagal ditangkap. Bahkan pencarian Manne dilakukan sampai ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Dia selalu berpindah – pindah. Dan mungkin sudah jenuh akhirnya dia menyerahkan diri,“ ujar Johny.
Setelah buron selama 10 tahun, terpidana korupsi sebesar Rp 41 miliar, Risman alias Manne bin Ambo Djiwa ditangkap petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar).
Terpidana adalah adik kandung Bupati Pasangkayu. Menyerahkan diri di Kejati Sulbar, Senin (21/12/2020). Diantar langsung adik kandungnya, Amir Hamzah Ambo Djiwa.
Penkum Kejati Sulbar Amiruddin mengatakan, selama ini terpidana Korupsi APBD Rp 41 miliar yang ada di Kabupaten Pasangkayu, selalu menjadi buruan petugas Tim Kejati Sulbar.
Karena sudah bosan dikejar- kejar, akhirnya terpidana Rusman alias Manne Bin Ambo Djiwa, dibantu keluarga kooperatif. Menyerahkan diri ke Kejati Sulbar.
Baca Juga: Cegah Covid-19, Warga Sulsel Dilarang Rayakan Tahun Baru di Makassar
”Mungkin karena sudah bosan dikejar – kejar terus dan diintai hingga sampai ke Palu. Akhirnya terpidana menyerahkan diri ke kami dan diantar langsung adik kandungnya,” kata Amiruddin yang didampingi Asintel Kejati Sulbar, Irvan Samosir, kepada pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com
Terpidana korupsi APBD di Kabupaten Pasangkayu tahun 2006 – 2007 itu divonis 4 tahun penjara.
Namun setelah ada putusan oleh Majelis Tipikor Mamuju, terpidana malah tidak kooperatif menjalaninya. Hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Hari ini baru menyerahkan diri setelah buron selama 10 tahun lamanya,“ jelas Amiruddin.
Selain terpidana Risman alias Manne Bin Ambo Djiwa, masih ada lima orang lagi yang menjadi buronan Kejati Sulbar.
Kelompok ini, berjemaah melakukan korupsi pemberian fasilitas kredit dalam bentuk kredit modal kerjasama konstruksi pada Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Pasangkayu tahun 2006 – 2007 yang merugikan negara Rp 41 Miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Masjid Megah Senilai Rp1 Triliun di Makassar Siap Dibuka untuk Umum
-
Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini
-
Lagi-lagi Antre Solar Makan Korban, Petugas SPBU di Mamuju Dibacok Sopir Truk
-
Nikmati Layanan Premium Medical Check Up Bersama BRI Private
-
BRI InFrame 2026 Ajak Jurnalis dan Masyarakat Abadikan Geliat Ekonomi Kerakyatan