SuaraSulsel.id - Bosan bersembunyi selama 10 tahun, buronan korupsi di Sulawesi Barat ini akhirnya memutuskan menyerahkan diri ke kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat Johny Manurung memberikan apresiasi kepada keluarga terpidana korupsi Rp 41 Miliar. Karena memberikan dukungan kepada Kejati Sulbar dalam menegakkan hukum di Provinsi Sulbar.
“Penyerahan diri terpidana Manne kepada Kejaksaan Sulbar, ada dukungan oleh keluarga bersangkutan. Dan saya harus apresiasi keluarga mereka, karena bisa memberikan dukungan kepada kami dalam menegakkan supremasi hukum di Sulbar ini,“ kata Johny kepada pojokcelebes.com -- jaringan suara.com
Manne selalu diintai intelijen Kejati Sulbar, namun selalu gagal ditangkap. Bahkan pencarian Manne dilakukan sampai ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Dia selalu berpindah – pindah. Dan mungkin sudah jenuh akhirnya dia menyerahkan diri,“ ujar Johny.
Setelah buron selama 10 tahun, terpidana korupsi sebesar Rp 41 miliar, Risman alias Manne bin Ambo Djiwa ditangkap petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar).
Terpidana adalah adik kandung Bupati Pasangkayu. Menyerahkan diri di Kejati Sulbar, Senin (21/12/2020). Diantar langsung adik kandungnya, Amir Hamzah Ambo Djiwa.
Penkum Kejati Sulbar Amiruddin mengatakan, selama ini terpidana Korupsi APBD Rp 41 miliar yang ada di Kabupaten Pasangkayu, selalu menjadi buruan petugas Tim Kejati Sulbar.
Karena sudah bosan dikejar- kejar, akhirnya terpidana Rusman alias Manne Bin Ambo Djiwa, dibantu keluarga kooperatif. Menyerahkan diri ke Kejati Sulbar.
Baca Juga: Cegah Covid-19, Warga Sulsel Dilarang Rayakan Tahun Baru di Makassar
”Mungkin karena sudah bosan dikejar – kejar terus dan diintai hingga sampai ke Palu. Akhirnya terpidana menyerahkan diri ke kami dan diantar langsung adik kandungnya,” kata Amiruddin yang didampingi Asintel Kejati Sulbar, Irvan Samosir, kepada pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com
Terpidana korupsi APBD di Kabupaten Pasangkayu tahun 2006 – 2007 itu divonis 4 tahun penjara.
Namun setelah ada putusan oleh Majelis Tipikor Mamuju, terpidana malah tidak kooperatif menjalaninya. Hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Hari ini baru menyerahkan diri setelah buron selama 10 tahun lamanya,“ jelas Amiruddin.
Selain terpidana Risman alias Manne Bin Ambo Djiwa, masih ada lima orang lagi yang menjadi buronan Kejati Sulbar.
Kelompok ini, berjemaah melakukan korupsi pemberian fasilitas kredit dalam bentuk kredit modal kerjasama konstruksi pada Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Pasangkayu tahun 2006 – 2007 yang merugikan negara Rp 41 Miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel