SuaraSulsel.id - Kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan. Terbukti kasus setiap harinya mencapai hingga 8.369 terkonfirmasi, begitupun di Sulawesi Selatan dimana pertanggal 16 Desember 2020 terdapat 447 yang terkonfirmasi. Termasuk di Kabupaten Gowa.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, hal yang sangat dibutuhkan saat ini adalah kedisiplinan dari seluruh pihak untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Baik ASN maupun masyarakat, demi memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Mari jadikan Hari Kesadaran Nasional ini sebagai momentum untuk menggugah kesadaran agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, jaga jarak, sering cuci tangan," ungkapnya saat memperingati Hari Kesadaran Nasional Tingkat Kabupaten Gowa secara virtual, Kamis (17/12/2020).
Menurut Adnan, cara tersebut sangat penting dilakukan untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19 yang saat ini masih melanda Indonesia dan dunia secara keseluruhan.
Bahkan, kata Adnan, penyebaran Covid-19 saat ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan.
"Situasi yang terjadi saat ini justru menunjukkan tanda kenaikan Covid-19 yang tidak terkendali," kata Adnan.
Pemerintah Kabupaten Gowa telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan. Dimana dalam Perda tersebut memuat kewajiban menerapkan protokol kesehatan dan sanksi bagi yang melanggar.
"Jangan capek menerapkan protokol kesehatan, karena protokol kesehatan adalah vaksin yang sangat tepat saat ini sambil menunggu vaksin. Ini adalah cara yang paling efektif agar terhindar dari penularan Covid-19," tegasnya.
Selain itu, pada kesempatan ini Bupati Adnan juga meminta agar seluruh ASN untuk tetap menggunakan masker di lingkungan kerja masing-masing. Kemudian tempat cuci tangan dan hand sanitizer sebelum masuk kantor difungsikan dengan baik.
"Para ASN di lingkup jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa harus menjadi contoh bagi masyarakat dan di lingkungan masing-masing. Sehingga jika didapati mulai dari pelaku usaha, ASN, Kepala Desa, Lurah, Perangkat Desa yang melanggar prokes tidak adalagi teguran namun sanksi langsung diberlakukan," tegas Adnan.
Baca Juga: Jokowi Pertama Divaksin Corona, PKS: Kalau Berisiko, Pejabat Kena Duluan
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
6 Masalah Tarik Tunai Konvensional yang Bikin Orang Beralih ke Dompet Digital
-
Cekcok soal Parkir Rp10 Ribu, Ojol Ditikam Jukir di Samping Mal Ratu Indah
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Pompa Ponton Atasi Kekeringan di Musim Tanam Sela
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas