SuaraSulsel.id - Kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan. Terbukti kasus setiap harinya mencapai hingga 8.369 terkonfirmasi, begitupun di Sulawesi Selatan dimana pertanggal 16 Desember 2020 terdapat 447 yang terkonfirmasi. Termasuk di Kabupaten Gowa.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, hal yang sangat dibutuhkan saat ini adalah kedisiplinan dari seluruh pihak untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Baik ASN maupun masyarakat, demi memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Mari jadikan Hari Kesadaran Nasional ini sebagai momentum untuk menggugah kesadaran agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, jaga jarak, sering cuci tangan," ungkapnya saat memperingati Hari Kesadaran Nasional Tingkat Kabupaten Gowa secara virtual, Kamis (17/12/2020).
Menurut Adnan, cara tersebut sangat penting dilakukan untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19 yang saat ini masih melanda Indonesia dan dunia secara keseluruhan.
Bahkan, kata Adnan, penyebaran Covid-19 saat ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan.
"Situasi yang terjadi saat ini justru menunjukkan tanda kenaikan Covid-19 yang tidak terkendali," kata Adnan.
Pemerintah Kabupaten Gowa telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan. Dimana dalam Perda tersebut memuat kewajiban menerapkan protokol kesehatan dan sanksi bagi yang melanggar.
"Jangan capek menerapkan protokol kesehatan, karena protokol kesehatan adalah vaksin yang sangat tepat saat ini sambil menunggu vaksin. Ini adalah cara yang paling efektif agar terhindar dari penularan Covid-19," tegasnya.
Selain itu, pada kesempatan ini Bupati Adnan juga meminta agar seluruh ASN untuk tetap menggunakan masker di lingkungan kerja masing-masing. Kemudian tempat cuci tangan dan hand sanitizer sebelum masuk kantor difungsikan dengan baik.
"Para ASN di lingkup jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa harus menjadi contoh bagi masyarakat dan di lingkungan masing-masing. Sehingga jika didapati mulai dari pelaku usaha, ASN, Kepala Desa, Lurah, Perangkat Desa yang melanggar prokes tidak adalagi teguran namun sanksi langsung diberlakukan," tegas Adnan.
Baca Juga: Jokowi Pertama Divaksin Corona, PKS: Kalau Berisiko, Pejabat Kena Duluan
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone
-
Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN