SuaraSulsel.id - Kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan. Terbukti kasus setiap harinya mencapai hingga 8.369 terkonfirmasi, begitupun di Sulawesi Selatan dimana pertanggal 16 Desember 2020 terdapat 447 yang terkonfirmasi. Termasuk di Kabupaten Gowa.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, hal yang sangat dibutuhkan saat ini adalah kedisiplinan dari seluruh pihak untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Baik ASN maupun masyarakat, demi memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Mari jadikan Hari Kesadaran Nasional ini sebagai momentum untuk menggugah kesadaran agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, jaga jarak, sering cuci tangan," ungkapnya saat memperingati Hari Kesadaran Nasional Tingkat Kabupaten Gowa secara virtual, Kamis (17/12/2020).
Menurut Adnan, cara tersebut sangat penting dilakukan untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19 yang saat ini masih melanda Indonesia dan dunia secara keseluruhan.
Bahkan, kata Adnan, penyebaran Covid-19 saat ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan.
"Situasi yang terjadi saat ini justru menunjukkan tanda kenaikan Covid-19 yang tidak terkendali," kata Adnan.
Pemerintah Kabupaten Gowa telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan. Dimana dalam Perda tersebut memuat kewajiban menerapkan protokol kesehatan dan sanksi bagi yang melanggar.
"Jangan capek menerapkan protokol kesehatan, karena protokol kesehatan adalah vaksin yang sangat tepat saat ini sambil menunggu vaksin. Ini adalah cara yang paling efektif agar terhindar dari penularan Covid-19," tegasnya.
Selain itu, pada kesempatan ini Bupati Adnan juga meminta agar seluruh ASN untuk tetap menggunakan masker di lingkungan kerja masing-masing. Kemudian tempat cuci tangan dan hand sanitizer sebelum masuk kantor difungsikan dengan baik.
"Para ASN di lingkup jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa harus menjadi contoh bagi masyarakat dan di lingkungan masing-masing. Sehingga jika didapati mulai dari pelaku usaha, ASN, Kepala Desa, Lurah, Perangkat Desa yang melanggar prokes tidak adalagi teguran namun sanksi langsung diberlakukan," tegas Adnan.
Baca Juga: Jokowi Pertama Divaksin Corona, PKS: Kalau Berisiko, Pejabat Kena Duluan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Anggota Polisi Terseret Kasus Penipuan Anggota DPRD Takalar
-
Dua Anggota DPRD Takalar Tipu Warga Ratusan Juta, Begini Modusnya...
-
Ini Pemain PSM Makassar Masuk Skuad Timnas Piala Dunia U-17
-
Cegah Banjir! Gubernur Andi Sudirman Luncurkan Normalisasi Sungai Suli Rp18,7 Miliar
-
Luwu Timur Banjir Beasiswa! Cek, Siapa Saja Beruntung Dapat Rp3 Juta?