SuaraSulsel.id - Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin meminta agar seluruh pengelola atau pengusaha hotel, tempat hiburan malam (THM), cafe, dan restoran di Makassar tidak melaksanakan kegiatan pada malam pergantian tahun baru.
Rudy menegaskan hal ini dengan Surat Edaran nomor: 003.02 /419/ S. EDAR/DISPAR/XII/2020 Tentang Pelaksanaan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Surat edaran yang dikeluarkan pada Selasa 15 Desember 2020 yang ditandatangani langsung Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin tersebut, ditujukan kepada para pengelola atau pengusaha hotel, THM, cafe, dan restoran di Makassar.
Tujuan surat edaran tersebut, adalah untuk menindaklanjuti peraturan Walikota Makassar nomor 53 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan pada pelaksanaan Kegiatan Pernikahan, Resepsi Pernikahan, dan Pertemuan di Makassar.
Baca Juga: Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Makassar Masih Buka Layanan Ini
Selain itu, juga untuk menindaklanjuti Peraturan Walikota Makassar nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Makassar.
Industri pariwisata merupakan salah satu lokus masyarakat beraktivitas yang akan mendukung keberlangsungan perekonomian. Namun, berpotensi menjadi lokus penyebaran Covid-19.
Sehingga, untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 pada perayaan pergantian tahun baru 2021 di Makassar, Rudy Djamaluddin meminta para pengelola atau pengusaha agar tidak melaksanakan kegiatan hiburan.
"Pemerintah Kota Makassar mengistruksikan tidak melaksanakan acara atau kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang pada saat perayaan natal 2020 dan pergantian tahun baru 2021," kata Rudy dalam surat edarannya seperti dikutip SuaraSulsel.id, Rabu (16/12/2020).
Baca Juga: 6 Pegawai Positif Covid-19, Pelayanan Pengadilan Negeri Makassar Setop
Selain itu, Rudy meminta agar pengusaha tidak melaksanakan kegiatan hiburan. Khususnya pada hotel, THM, cafe, dan restoran.
"Senantiasa disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan bagi setiap pengunjung," jelas Rudy.
Rudy menegaskan, bahwa para pengusaha atau pengelola yang tidak mematuhi aturan dalam surat edaran yang dikeluarkan tersebut juga akan dikenakan sanksi.
"Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih," katanya.
Kontributor: Muhammad Aidil
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
Terkini
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
-
Mau Sukses dan Jadi Orang Kaya? Menteri Pertanian: Hindari Kebiasaan Mengeluh
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta