Akan tetapi, lanjut JPU, dalam membacakan dakwaannya, terdakwa Hendra tetap memaksa saksi Khosim Nur Seha, untuk menandatangani hasil BAP tambahan tersebut. Akan tetapi saksi Khosim terus menolak untuk menandatanganinya.
Sehingga terdakwa akhirnya emosi dan tidak bisa lagi menguasai dirinya serta langsung memukul bagian belakang kepala dekat telinga kiri saksi Khosim sebanyak 1 kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan (tinju) dan memukul lagi bagian wajah dekat mata (pelipis kiri), sebanyak 1 kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan (tinju).
Selanjutnya terdakwa kembali mengambil sapu ijuk dan langsung memukul bagian lutut kiri dan betis kiri kepada saksi Khosim masing – masing sebanyak 1 kali.
Kemudian terdakwa menendang lagi bagian tulang rusuk sebanyak 1 kali, dan terakhir sepatu yang dipakai oleh terdakwa dilepas salah satunya dan dipukulkan berkali – kali atau setidaknya lebih dari sekali ke arah punggung.
Baca Juga: Polisi Aniaya Tahanan Narkoba Karena Tolak Tanda Tangan BAP
Sehingga mengakibatkan saksi merasakan nyeri sakit di pelipis kiri dan dibelakang telinga kiri serta mengalami luka memar di belakang telinga kiri, luka lecet pada lutut kiri, luka lecet pada betis kiri.
”Perbuatan terdakwa yang telah melakukan pemukulan terhadap saksi Khosim Nur Seha, bersesuaian dengan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Mamuju dengan Nomor : VER / 02 / XI / Rumkit tanggal 30 November 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Mulai Tahir, dengan hasil pemeriksaannya antara lain sebagai berikut Anamnesis nyeri dirasakan di pelipis kiri dan belakang telinga kiri."
"Pemeriksaan fisik, kepala, telinga tampak kemerahan di belakang telinga kiri. Sehingga perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” tutup Samsul Bahri, dalam pembacaan materi dakwaan terhadap terdakwa Hendra, dikutip dari pojokcelebes.com -- jaringan suara.com
Sidang perkara penganiayaan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurlely, SH, dan dua hakim anggota David Fredo Charles Soplanit, SH. MH dengan Mawardi Rivai, SH.
Sidang kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Diketahui saksi yang akan diperiksa pekan depan sejumlah 20 orang.
Baca Juga: Tidak Terima Rizieq Shihab Ditahan, PA 212 akan Geruduk Istana Negara
Berita Terkait
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
-
Viral! Istri Polisi Joget di Zebra Cross, Suami Kena Skors
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
-
Serahkan ke Polisi soal Temuan Ladang Ganja di Bromo, Kemenpar: Itu Destinasi Ramah Lingkungan
-
Kapolri Perintahkan Seluruh Polisi yang Pantau Arus Mudik Bersiaga hingga Subuh, Kenapa?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Dosen Unismuh Makassar Dikirim Kemenkes Bantu Korban Gempa Myanmar
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka