SuaraSulsel.id - Anggota Polisi di Bagian Resnarkoba Polda Sulawesi Barat (Sulbar) Hendra Adi Winata, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat.
Agenda sidang mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (15/12/2020). Hendra menjadi terdakwa penganiayaan terhadap tahanan narkoba.
Diketahui, anggota polisi Hendra didakwa kasus tindak pidana penganiayaan terhadap salah seorang tahanan narkoba atas nama Khosim Nur Seha.
Peristiwa terjadi pada tanggal 5 Juli 2019 sekitar pukul 12.30 Wita
Sidang pembacaan dakwaan dengan nomor perkara 311/Pid.B/2020/PN Mam, yang dibacakan langsung JPU Syamsul Alam.
Terdakwa Hendra Adi Winata menggunakan baju kemeja putih duduk diam mendengarkan dakwaan.
Dalam sidang disebut, penganiayaan berawal dari salah seorang saksi Khosim Nur Seha, yang merupakan tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan yang disodorkan oleh terdakwa Hendra Adi Winata. Selaku penyidik pembantu.
Karena keterangan yang diberikan saksi Khosim Nur Sehat, banyak yang tidak bersesuaian dalam BAP tambahan, sehingga saksi Khosim Nur Seha menolak untuk menandatangani BAP tambahan tersebut.
Karena menolak, saksi Khosim Nur Seha menolak menandatangani. Selanjutnya terdakwa menawarkan untuk dibuatkan berita acara penolakan untuk menandatangani BAP Tambahan, akan tetapi saksi Khosim Nur Seha mengatakan bahwa, “sama saja itu kalau saya tanda tangan pak, bagaimana kalau besok saja, karena besok pengacara saya datang,” sebut Khosim.
Akan tetapi lanjut JPU dalam membacakan dakwaannya, terdakwa Hendra tetap memaksa saksi Khosim Nur Seha, untuk menandatangani hasil BAP tambahan tersebut, akan tetapi saksi Khosim terus menolak untuk menandatanganinya.
Baca Juga: Maki-maki Polisi dengan Kata 'Dajjal', Ratu Wiraksini Tak Ditahan
Sehingga terdakwa akhirnya emosi dan tidak bisa lagi menguasai dirinya serta langsung memukul bagian belakang kepala dekat telinga kiri saksi Khosim sebanyak 1 kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan (tinju) dan memukul lagi bagian wajah dekat mata (pelipis kiri), sebanyak 1 kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan (tinju).
Selanjutnya terdakwa kembali mengambil sapu ijuk dan langsung memukul bagian lutut kiri dan betis kiri kepada saksi Khosim masing – masing sebanyak 1 kali.
Kemudian terdakwa menendang lagi bagian tulang rusuk sebanyak 1 kali, dan terakhir sepatu yang dipakai oleh terdakwa dilepas salah satunya dan dipukulkan berkali – kali atau setidaknya lebih dari sekali ke arah punggung.
Sehingga mengakibatkan saksi merasakan nyeri sakit di pelipis kiri dan dibelakang telinga kiri serta mengalami luka memar di belakang telinga kiri, luka lecet pada lutut kiri, luka lecet pada betis kiri.
”Perbuatan terdakwa yang telah melakukan pemukulan terhadap saksi Khosim Nur Seha, bersesuaian dengan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Mamuju dengan Nomor : VER / 02 / XI / Rumkit tanggal 30 November 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Mulai Tahir, dengan hasil pemeriksaannya antara lain sebagai berikut Anamnesis nyeri dirasakan di pelipis kiri dan belakang telinga kiri."
"Pemeriksaan fisik, kepala, telinga tampak kemerahan di belakang telinga kiri. Sehingga perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.” tutup Samsul Bahri, dalam pembacaan materi dakwaan terhadap terdakwa Hendra, dikutip dari pojokcelebes.com -- jaringan suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Gesit dan Irit, 5 Rekomendasi Mobil Mungil Mulai Rp 40 Jutaan untuk Pemula
- 1 Detik Main di Europa League, Dean James Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia
- 3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
- 6 Rekomendasi Mobil Keluarga Daihatsu Harga di Bawah Rp 70 Juta, Irit dan Bandel
Pilihan
-
Utang RI Membengkak, Sri Mulyani Tetap Santai: Masih Prudent dan Terukur
-
Flexing Barang Mewah Bisa Bikin Anda 'Disapa' Petugas Pajak!
-
Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
-
4 Rekomendasi HP Gaming RAM 12 GB Memori 512 GB, Harga di Bawah Rp 5 Juta Terbaik Juli 2025
-
BPS Mendadak Batalkan Rilis Jumlah Penduduk Miskin RI Usai Adanya Perbedaan Data Dengan Bank Dunia
Terkini
-
Pelajar SMP di Kabupaten Bone Diculik, Warga Ketakutan Tidak Berani Menolong
-
Alex Tanque: Saya Ingin Ulangi Kejayaan PSM Makassar
-
Penumpang Pesawat di Makassar Naik 31 Persen Saat Libur Sekolah
-
130 Ribu Warga Miskin Sulawesi Selatan Kehilangan BPJS Gratis?
-
Baru Simulasi, 4 Unit Bus Trans Sulsel Sudah Rusak