SuaraSulsel.id - DKPP RI akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap lima orang komisioner KPU Kabupaten Luwu Utara. Mereka diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Sidang pemeriksaan akan berlangsung di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, pada Senin (14/12/2020) pukul 09.00 Wita.
Dalam perkara nomor 177-PKE-DKPP/XI/2020, kelima komisioner KPU Kabupaten Luwu Utara diadukan oleh Faisal Tanjung yang berasal dari Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI).
Kelima komisioner KPU Kabupaten Luwu Utara tersebut, yaitu Ketua KPU Luwu Utara, H. Syamsul Bachri dan empat anggotanya, yaitu Supriadi, Rahmat, Syabil, serta Hayu Vandy P.
Para teradu diduga telah melanggar ketentuan Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2020 mengenai penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon (Bapaslon).
Selain itu, kelima teradu juga tidak profesional dalam menerbitkan surat keputusan nomor 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/IX/2020.
Sesuai dengan ketentuan pasal 31 ayat (1) dan (2) peraturan DKPP nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilihan umum. DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulsel akan melakukan sidang pemeriksaan kode etik.
Sidang pemeriksaan akan dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Semua ini untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, sidang kode etik dilakukan untuk mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
Baca Juga: Pelanggaran Pilkada di Riau: Satu Gelar PSU, 2 Tunggu Rekomendasi Bawaslu
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata Bernad melalui keterangan tertulisnya, Minggu (13/12/2020).
Bernad menjelaskan, sidang kode etik itu juga bersifat terbuka dan akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.
"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka. Artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," ungkapnya.
Saat akan melakukan sidang, kata Bernad, DKPP juga menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19. Dengan memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir. Tes rapid akan dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
"Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang," pungkasnya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar
-
285 Jiwa di Parigi Moutong Terdampak Gempa
-
Pemprov Sultra Bakal Lelang Kendaraan Dinas, Ini Jadwal dan Cara Ikut
-
Berjuang Hingga Dini Hari, Ojol di Makassar Ungkap Pahitnya Data Pertumbuhan Ekonomi
-
Pria Tega Perintahkan Istri Buang Bayi Masih Diburu Polisi