SuaraSulsel.id - DKPP RI akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap lima orang komisioner KPU Kabupaten Luwu Utara. Mereka diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Sidang pemeriksaan akan berlangsung di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, pada Senin (14/12/2020) pukul 09.00 Wita.
Dalam perkara nomor 177-PKE-DKPP/XI/2020, kelima komisioner KPU Kabupaten Luwu Utara diadukan oleh Faisal Tanjung yang berasal dari Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI).
Kelima komisioner KPU Kabupaten Luwu Utara tersebut, yaitu Ketua KPU Luwu Utara, H. Syamsul Bachri dan empat anggotanya, yaitu Supriadi, Rahmat, Syabil, serta Hayu Vandy P.
Para teradu diduga telah melanggar ketentuan Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2020 mengenai penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon (Bapaslon).
Selain itu, kelima teradu juga tidak profesional dalam menerbitkan surat keputusan nomor 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/IX/2020.
Sesuai dengan ketentuan pasal 31 ayat (1) dan (2) peraturan DKPP nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilihan umum. DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulsel akan melakukan sidang pemeriksaan kode etik.
Sidang pemeriksaan akan dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Semua ini untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, sidang kode etik dilakukan untuk mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
Baca Juga: Pelanggaran Pilkada di Riau: Satu Gelar PSU, 2 Tunggu Rekomendasi Bawaslu
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata Bernad melalui keterangan tertulisnya, Minggu (13/12/2020).
Bernad menjelaskan, sidang kode etik itu juga bersifat terbuka dan akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.
"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka. Artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," ungkapnya.
Saat akan melakukan sidang, kata Bernad, DKPP juga menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19. Dengan memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir. Tes rapid akan dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
"Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang," pungkasnya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bupati Husniah Talenrang Bakal Diberhentikan usai Jadi Tersangka, Siapa Penggantinya?
-
Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakilnya Menjalankan Pemerintahan Sementara
-
Sopir Truk di Karangasem Meninggal usai Dibakar Bosnya Gara-gara Setoran
-
Heboh Bupati Husniah Talenrang Dikabarkan Ditahan, Begini Kata Polisi
-
BRImo Hadirkan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung