SuaraSulsel.id - DKPP RI akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap lima orang komisioner KPU Kabupaten Luwu Utara. Mereka diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Sidang pemeriksaan akan berlangsung di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, pada Senin (14/12/2020) pukul 09.00 Wita.
Dalam perkara nomor 177-PKE-DKPP/XI/2020, kelima komisioner KPU Kabupaten Luwu Utara diadukan oleh Faisal Tanjung yang berasal dari Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI).
Kelima komisioner KPU Kabupaten Luwu Utara tersebut, yaitu Ketua KPU Luwu Utara, H. Syamsul Bachri dan empat anggotanya, yaitu Supriadi, Rahmat, Syabil, serta Hayu Vandy P.
Para teradu diduga telah melanggar ketentuan Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2020 mengenai penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon (Bapaslon).
Selain itu, kelima teradu juga tidak profesional dalam menerbitkan surat keputusan nomor 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/IX/2020.
Sesuai dengan ketentuan pasal 31 ayat (1) dan (2) peraturan DKPP nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilihan umum. DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulsel akan melakukan sidang pemeriksaan kode etik.
Sidang pemeriksaan akan dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Semua ini untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, sidang kode etik dilakukan untuk mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
Baca Juga: Pelanggaran Pilkada di Riau: Satu Gelar PSU, 2 Tunggu Rekomendasi Bawaslu
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata Bernad melalui keterangan tertulisnya, Minggu (13/12/2020).
Bernad menjelaskan, sidang kode etik itu juga bersifat terbuka dan akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.
"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka. Artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," ungkapnya.
Saat akan melakukan sidang, kata Bernad, DKPP juga menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19. Dengan memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir. Tes rapid akan dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
"Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang," pungkasnya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
Terkini
-
Megah! Stadion Sudiang Berlayar Jadi Ikon Baru Sulsel: Desain Phinisi Bikin Takjub
-
Terungkap! Sumber Uang AKP Ramli Beli Rubicon Miliaran
-
IPB Ubah Mata Ikan Tuna Jadi Suplemen Cegah Stunting
-
Festival Tuna Sulut 2025: UMKM Go Digital Berkat Ikan Tuna
-
Puluhan Warga Majene Keracunan Usai Makan di Pesta Pernikahan