SuaraSulsel.id - Pilkada serentak 2020 akan digelar besok. Aroma politik uang atau jamak disebut serangan fajar pun menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Sulfan, menegaskan Bawaslu tidak akan mentolerir praktik politik uang atau serangan fajar dalam Pilkada 2020 mendatang.
Menurut Sulfan, Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016, secara jelas telah mengatur perihal praktik politik uang.
Sanksi dalam politik uang diatur dalam pasal 187 a ayat 2, dimana setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau material lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia secara langsung maupun tidak langsung.
Tujuannya untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, maka dapat dipidana.
Baca Juga: Hasil Tes Cepat, 462 Anggota KPPS di Makassar Reaktif Covid-19
Bukan hanya mereka yang memberikan imbalan, namun siapapun yang menerima imbalan, akan ada sanksi hukumnya.
“Pemberi dan penerima politik uang, dapat dijatuhi sanksi pidana minimal 3 tahun ataupun denda, paling sedikit 200 juta dan maksimal 1 Miliar,” tegas Sulfan, kepada pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com, Minggu (6/12/2020).
Dia mengatakan, tidak ada ketentuan nominal. Berapa pun imbalan yang diberikan, bagi pemberi dan penerima, maka dipastikan akan dikenai sanksi.
“Kita sosialisasikan sudah lama sampai tingkat bawah. Bahwa politik uang tidak boleh. Pemberi dan penerima, bisa kena pidana,” tegasnya.
Baca Juga: Polisi Sebut Lebih 1000 TPS di Kota Makassar Rawan Konflik
Berita Terkait
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Hasto Klaim Dapatkan Intimidasi Sejak 2023: Makin Kuat Setelah Pilkada 2024
-
Mendagri Tito Tolak Usulan Fraksi Gerindra Minta PSU Pilkada Pakai Dana Pendidikan: Kami Gak Korbankan yang Wajib
-
Minta KPU-Bawaslu Seefisien Mungkin Ajukan Anggaran PSU Pilkada, Hitung-hitungan Kemendagri Tak Sampai Rp 1 T
-
Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?