SuaraSulsel.id - Andi Irfan Jaya menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
Saksi Andi Irfan mengaku membuang telepon seluar (ponsel) miliknya ke pantai Losari, Makassar. Karena sempat berfoto dengan terpidana "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra di Kuala Lumpur.
"Di Kuala Lumpur saya sempat pakai 'handphone' saya untuk foto-foto di ruang kerja Pak Jochan (Djoko Tjandra), beberapa bulan kemudian saya ganti HP tapi foto-foto itu saya pindahkan ke HP yang baru dan ada heboh pemberitaan bulan Juli lalu saya panik, jadi saya spontan membuangnya," kata Andi Irfan Jaya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/12/2020).
Dalam dakwaan disebutkan Pinangki, Andi Irfan Jaya dan advokat Anita Kolopaking bertemu dengan Djoko Tjandra pada 25 November 2019 di gedung The Exchange 106 Kuala Lumpur.
Ponsel yang dibuang Irfan di Pantai Losari merek Iphone seri 8 warna hitam.
"Tidak ada yang menyuruh, tapi saya panik karena ada foto-foto, walau HP yang untuk foto di Kuala Lumpur sudah saya ganti," ungkap Andi Irfan.
Andi Irfan pun mengaku tidak ada lagi pembicaraannya "whatsapp" dengan Djoko Tjandra di ponsel yang ia buang itu.
"Beda HP, HP yang pertama datanya sudah terlalu banyak, jadi rusak tapi beberapa foto saya pindahkan ke HP baru termasuk yang di The Exchange 106," tambah Andi Irfan.
Andi Irfan pun mengaku ada foto-fotonya dengan Djoko Tjandra dalam foto tersebut.
Baca Juga: Diajak Pinangki ke Malaysia, Andi Irfan Ungkap Pembicaraan Djoko Tjandra
"Saat ada berita dan foto Ibu Anita dan Ibu Pinangki di ruang tersebut saya panik karena saya merasa ada di tempat tersebut, saya juga foto bersama dengan Djoko Tjandra," ungkap Andi Irfan.
Andi Irfan bahkan mengaku sempat masuk rumah sakit karena asam lambungnya naik akibat pemberitaan soal Pinangki dan Djoko Tjandra.
"Saudara panik karena saudara tidak jujur, kalau saudara jujur tidak ada beban, tidak ada perbuatan melawan hukum yang saudara lakukan dan saudara juga tidak duduk di sini ini karena ada saudara tidak jujur," sergah anggota majelis hakim Agus Salim.
"Jangan dikira kita itu seperti air mengalir, keterangan saudara kita rekam, logis tidak, masuk akal tidak," tambah Agus Salim.
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Dukungan Ganda Musda Golkar Sulsel, Nasib Appi dan IAS Ditentukan Hakim Pengadilan?
-
Kontribusi Pajak BRI Terus Menguat, Dukung Penerimaan Negara dan Pembangunan di Bawah Danantara
-
Pansus Hak Angket Curiga Bupati Gowa Sudah Siapkan Skenario Walk Out
-
Bupati Gowa Tinggalkan Sidang Pansus Hak Angket DPRD Karena Masalah Ini
-
8 Mitra Pilihan Danantara untuk Proyek PSEL Tahap 2