Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 07 Desember 2020 | 09:38 WIB
Ketua Bawaslu Sulsel, La Ode Arumahi (dua kiri) didampingi komisionernya Amrayadi (dua kanan) dan Azry Yusuf (kanan) saat rapat evaluasi tahapan Pilkada serentak di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (10/8/2020).[Antara]

SuaraSulsel.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan meminta petugas Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) mengurangi tidur di masa tenang jelang hari pencoblosan 9 Desember 2020. Mengingat masa tenang rawan pelanggaran dan transaksi politik uang.

"Jajaran pengawas tingkat bawah kita minta kurangi tidur. Ini dimaksudkan untuk bisa mencegah dan melakukan pengawasan secara rutin, makanya diminta mengurangi tidur agar memaksimalkan kerja-kerja pengawasan," ujar Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad di Makassar, Minggu (6/12/2020).

Bawaslu juga mengajak masyarakat ikut mengawasi jalannya proses demokrasi. Dan bila menemukan adanya indikasi pelanggaran, tidak segan-segan melapor ke Bawaslu setempat. Agar ditindaklanjuti segera.

"Jangan segan-segan menginformasikan kepada Bawaslu (dugaan pelanggaran) agar bisa ditangani dengan baik. Bila ada informasi kami juga Bawaslu langsung turun mengawasinya," tambah pria yang disapa Ipul.

Baca Juga: KPK Diminta Bongkar Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 di Sulsel

Saat ditanyakan soal dua daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak di Sulsel masing-masing Kabupaten Maros dan Bulukumba masuk 10 besar Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) secara nasional terkait politik uang, dia mengatakan data tersebut benar adanya.

Data tersebut kata dia, hasil dari pendataan yang dilakukan Bawaslu mengambil data dari kepolisian, KPU dan data dari media massa.

Mengapa dimasukkan data dari media, karena informasinya sudah terkonfirmasi bahwa ada hal-hal yang dianggap rawan, bukan hanya di Kabupaten Bulukumba dan Maros.

"Dianggap masuk 10 besar rawan (politik uang) untuk Sulsel di Bulukumba dan Maros. Tetapi, hampir semua daerah dan provinsi begitu. Sehingga kita, Bawaslu memperketat mulai kemarin membentuk tim patroli pengawasan anti politik uang," paparnya.

Tim patroli pengawasan yang dibentuk itu, kata dia menjelaskan, untuk memastikan agar masyarakat ikut bersama-sama mengawal serta mengontrol, jangan sampai terjadi transaksional politik uang tersebut.

Baca Juga: Pengurusan e-KTP Membludak Jelang Pilkada Sulsel, Bisa Bikin Klaster Baru

Dikonfimasi terpisah, Ketua Bawaslu kabupaten Maros, Sufirman mengatakan IKP tersebut berdasarkan hasil yang dilakukan pengawas Bawaslu tingkat kelurahan dan desa. Bahkan berdasarkan fakta di lapangan ada indikasi potensi politik uang terjadi di daerah itu.

"Dari fakta di lapangan terpantau informasi, ada indikasi praktik transaksional politik uang, dan itu bisa saja terjadi. Sebab, informasi beredar ada dugaan penyebaran sembako secara sembunyi-sembunyi," beber dia.

Kendati demikian, penelusuran yang lakukan tim Bawaslu belum menemukan titik terang dari informasi itu, namun pihaknya tetap melakukan penyelidikan atas informasi yang berkembang tersebut.

"Saat kita melakukan investigasi mereka tidak jujur dalam menyampaikan. Tapi informasi berkembang memang ada walau belum ada bukti sampai saat ini," ujarnya.

Guna menekan terjadinya politik uang dan dugaan pelanggaran lainnya, kata dia, tim pengawasan diaktifkan berpatroli dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian saat masa tenang yang berlangsung mulai hari ini hingga dua hari ke depan jelang pencoblosan.

"Kita sudah menggelar apel bersama kepolisian untuk berpatroli pengawasan bersama mulai hari ini hingga tanggal 9 nanti, tim akan berkeliling di wilayah masing-masing," paparnya.

Sebelumnya, Bawaslu RI merilis data per November 2020 terkait IKP Pilkada serentak, seperti isu kerawanan politik uang. Tercatat ada 28 kabupaten kota terindikasi rawan tinggi dan 238 kabupaten kota terindikasi rawan sedang.

Lebih rinci, 10 kabupaten kota dengan kerawanan tertinggi pada isu politik uang yakni Kabupaten Tasikmalaya (100), Kabupaten Boyolali (100), Kabupaten Kediri (100), Kabupaten Melawi (100), Kabupaten Kutai Barat (100).

Selanjutnya, Kota Balikpapan (100), Kabupaten Teluk Wondama (100), Kabupaten Pasangkayu (86,8), Kabupaten Jember (85,5), Kabupaten Lingga (83,9), Kabupaten Bulukumba (83,9) dan Kabupaten Maros (82,9). (Antara)

Load More