Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Senin, 07 Desember 2020 | 08:10 WIB
Ilustrasi penangkapan

SuaraSulsel.id - Tim Resmob MaPan (Macan-Paniki) Polresta Manado bersama Polda Sulawesi Utara menangkap seorang sopir salah satu jasa transportasi taksi online, EWE (25), diduga melakukan pencurian dan kekerasan (Curas) kepada penumpang.

“Tersangka beserta barang bukti berupa handphone dan uang tunai Rp 200 ribu milik korban, juga mobil dan kunci roda sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Minggu (6/12/2020).

Pelaku EWE, diduga melakukan curas terhadap seorang penumpangnya, Stephanie, warga Mapanget, Manado, Sabtu (5/12) malam, di depan Idaman Hall Jalan Ahmad Yani, Sario Tumpaan, Manado.

Tersangka saat itu mengantar korban dan saat di tempat kejadian perkara, tersangka langsung menodongkan kunci roda dan mengancam akan membunuh korban.

Baca Juga: Akhir Nasib Spesialis Jambret Emas di Nongsa, Dicokok usai Kecelakaan

Kemudian tersangka merebut tas warna hitam milik korban, dan memintanya segera turun dari mobil.

Begitu turun, korban berteriak meminta pertolongan hingga mengundang perhatian warga, tersangka pun langsung pergi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Manado dan langsung direspons cepat oleh tim gabungan Resmob Polresta Manado dengan melakukan pengembangan dan pengejaran di lapangan.

Beberapa jam kemudian, tersangka berhasil ditangkap di depan Bahu Mall, Malalayang, Manado.

Petugas lalu meminta tersangka menunjukkan tempat disimpannya barang bukti milik korban.

Baca Juga: Tolak Kedatangan Polisi di Penjara, Bahar Smith 'Tantang' Bertemu di Sidang

Namun tersangka berupaya melarikan diri, hingga terpaksa ‘dilumpuhkan’ dengan ‘timah panas’ di bagian kaki kanannya. (Sumber: Antara)

Load More