Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 06 Desember 2020 | 09:13 WIB
Ilustrasi Densus 88. [Antara/Rony Muharrman]

SuaraSulsel.id - Akibat memposting terkait terorisme di akun media sosialnya, salah satu pemuda berinisial I, di Dusun Dua, Desa Bangga, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, ditangkap oleh pihak kepolisian.

Menurut keterangan pihak keluarga, I diamankan karena telah memposting sesuatu di media sosial terkait terorisme. Namun keluarga tidak memberikan keterangan lebih jelas, terkait video yang di posting di media sosial Facebook I tersebut.

''Katanya terkait Undang Undang ITE, masalah postingan tentang teroris di facebooknya,'' jelas Razak, keluarga I sebagaimana dilansir Antara.

Razak menjelaskan penangkapan oleh aparat kepolisian itu dilakukan pada Selasa 01/12 Sore sekitar pukul 16:00 WITA.

''Ada empat mobil, delapan orang polisi yang turun ke rumah,'' katanya.

Saat ini, menurut Razak, adik sepupunya itu masih berada di Mako Polda Sulteng, yang berada di Jalan Samratulangi Palu. Ia menyebut bahwa status I saat ini adalah tahanan bimbingan selama dua puluh hari.

''Ia diizinkan dijenguk dan keadaannya baik baik saja. Sekarang di Polda,'' tambahnya

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto yang di konfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi terkait hal itu.

''Belum dapat informasi,'' ungkap Didik.

Baca Juga: Soal Kotak Amal Minimarket untuk Danai Teroris, Ini Kata KSP

Load More