SuaraSulsel.id - Pilkada 2020 tinggal menghitung hari. Pada segmen terakhir debat publik pamungkas antar paslon Pilwali Makassar 2020, dimanfaatkan semua paslon menyerukan pelaksanaan Pilkada damai.
Kesempatan itu pun dimanfaatkan calon walikota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) untuk secara khusus menyinggung sosok Muharram Madjid alias Mus, tim sukses Appi-Rahman korban penikaman.
Hal tersebut diungkap Appi dalam closing statment debat publik jilid ketiga Pilkada Makassar 2020, di Studio Inews, Jakarta, Jumat 4 Desember 2020 malam.
Mus yang kini dalam masa pemulihan pasca operasi bedah, turut hadir di lokasi debat pamungkas itu.
Baca Juga: Jika Menang Pilkada Depok, Idris-Imam Janji Berikan Gajinya untuk Rakyat
Secara lugas, Appi menyerukan Pilkada damai terlebih di masa injury time jelang pencoblosan 9 Desember mendatang.
Mus yang menjadi korban seolah menjadi simbol nyata adanya aksi premanisme yang menodai pesta demokrasi bagi seluruh warga Makassar.
“Mari bangkit, Makassar yang jauh lebih baik. Kami tidak ingin lagi terjadi kekerasan dalam Pilkada seperti yang dialami oleh saudara kami Mus yang hadir bersama-sama kami di tempat ini. Kami ingin Pilkada damai yang bermartabat dan Pilkada yang jujur yang akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” seru Appi dilansir dari terkini.id media jaringan Suara.com.
Mus kini telah pulih walau memang belum 100 persen. Psikisnya pun masih sedikit goyah. Trauma yang dialaminya terbilang cukup berat untuk ia lupakan begitu saja.
Diberitakan sebelumnya, Mus merupakan korban penusukan di sekitar lokasi debat perdana Pilkada Makassar 7 November 2020 lalu.
Baca Juga: Pilbup Pandeglang: Saling Serang, Thoni Tuding Petahana Bohongi Publik
Luka akibat tusukan benda tajam di pinggul kirinya cukup parah. Setelah melancarkan aksinya, pelaku yang telah diringkus Polda Metro Jaya itu dengan mengendarai sepeda motor lantas kabur.
Lima hari berselang, aparat kepolisian berhasil menangkap para pelaku penikaman terhadap Mus. Polisi melakukan identifikasi melalui rekaman CCTV di sekitar halte lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Jumat 13 Desember 2020 menerangkan terdapat 5 orang tersangka yang berhasil diamankan di beberapa tempat yang berbeda di Jakarta.
“Tersangka MNM (Laki-laki 50 tahun yang menyuruh untuk melakukan eksekusi penusukan) selaku massa pendukung salah satu Paslon,” kata Kombes Yusri Yunus.
Berita Terkait
-
Suswono Mangkir Lagi dari Panggilan Bawaslu, Buntut Ucapan Seksis Saat Kampanye
-
Cawagub Riezky Aprilia Janji Genjot Agrowisata Petik Buah di Sumsel, Begini Strateginya!
-
Antusias Nonton Replay Gol Persija, RK Malah Disindir Pencitraan: Demi Jabatan
-
Catat! Janji Gandeng Anak Muda untuk Program di Jakarta, Pramono: Kalau Tak Dilibatkan, Saya Kira Kurang Bermanfaat
-
Jika jadi Gubernur, RK Janji Lanjutkan Program Rumah DP Rp0 Anies Pakai Teori Baru: Saya Sudah Ada Rumusnya
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
Terkini
-
Ditangkap di Makassar! Remaja Penikam ODGJ di Pangkep Tak Berkutik
-
Dewan Pers Apresiasi Komitmen BRI Tingkatkan Kompetensi Jurnalis
-
Praktik Prostitusi Online di Pangkep Terbongkar
-
Ketum Dewan Korpri Prof Zudan Tinjau Lokasi Tiga Cabang Lomba MTQ Korpri VII
-
Terdakwa Penimbun Istri di Makassar Divonis Seumur Hidup