Scroll untuk membaca artikel
Ferry Noviandi | Herwanto
Selasa, 01 Desember 2020 | 19:38 WIB
Aktor Tio Pakusadewo saat berjalan keluar menuju kendaraannya usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/8). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSulsel.id - Maharani Annisa Pakusadewo mengungkap kondisi terkini ayahnya, Tio Pakusadewo di penjara. Dia bilang, sudah tujuh bulan sakit stroke yang diidap terdakwa kasus narkoba itu kerap kambuh.

"Papa memang sakit-sakitan gitu di sana. Cuma mungkin papa segan untuk minta obat. Soalnya papa kadang kambuh, kadang nggak," kata Annisa, ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2020).

Tak hanya itu, Annisa mengatakan bahwa Tio Pakusadewo selama tujuh bulan belakangan ini selalu mengeluh soal kondisi kesehatannya.

"Selama tujuh bulan papa sakit, selalu mengeluh capek. Papa di sana fasilitasnya kan nggak seperti di luar," ucapnya.

Baca Juga: Kondisi Terkini Tio Pakusadewo di Penjara: Kaki Pincang Akibat Stroke

Tio Pakusadewo (rompi kuning) kembali ditangkap dalam kasus narkoba. [Herwanto/Suara.com]

Annisa pun mengaku kerap membawakan obat untuk Tio Pakusadewo.

"Iya sering bawain obat, supaya darah tinggi dan sebagainya tetap stabil dengan baik. Karena papa sudah bengkak dari sebelum penangkapan, memang sudah sakit," katanya menjelaskan.

Di kesempatan yang sama, pengacara Tio Pakusadewo, Santrawan T Paparang meminta agar kliennya segera direhabilitasi. Sebab, kondisi pria 57 tahun ini semakin memprihatinkan.

"Kami minta klien kami segera direhabilitasi. Mas Tio itu wajib untuk mendapat pengobatan rehabilitasi medis dan sosial," timpal Santrawan T Paparang.

"Kami sudah mempunyai surat dari assessment dari BNN nanti kami akan ajukan bukti surat dalam persidangan," katanya melanjutkan.

Baca Juga: Stroke Kambuh di Penjara, Kaki Tio Pakusadewo Pincang

Tio Pakusadewo dicokok polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, 14 April 2020.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram dan alat isap sabu alias bong.

Tio juga pernah ditangkap Desember 2017 dalam kasus yang sama.

Dalam kasus terbaru, Tio Pakusadewo didakwa pasal 114 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009, pasal 111 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009 dan pasal 127 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009.

Sebelumnya, Tio melalui kuasa hukum telah mengajukan assessment agar direhabilitasi. Polisi juga telah menerima hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta setelah melakukan pemeriksaan terhadap Tio Pakusadewo pada Mei 2020.

Hasil assessment tersebut diberikan BNNP DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya setelah Lebaran lalu. Hasil assessment menyebutkan, Tio perlu rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan yang berlaku dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan.

Load More