SuaraSulsel.id - Kuasa hukum Supianto alias Ijul curiga ada upaya menggugurkan permohonan praperadilan kliennya. Karena terjadi penundaan sidang oleh hakim.
Sebelumnya, Ijul ditetapkan tersangka atas peristiwa kebakaran Kantor Partai Nasdem bersamaan dengan aksi mahasiswa tolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Jalan AP Pettarani, Makassar.
LBH Makassar menilai penahanan dan penetapan tersangka terhadap Ijul dilakukan secara sewenang-wenang oleh pihak kepolisian.
Wakil Direktur LBH Kota Makassar Edy Kurniawan Wahid mengatakan, sidang pemeriksaan praperadilan kembali digelar dengan agenda pembacaan kesimpulan dari para pihak.
“Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal berlangsung sangat singkat. Kira-kira hanya 3 menit, karena hakim tidak mempersilahkan para pihak untuk membacakan kesimpulannya, namun langsung dianggap dibacakan,” kata Edy, Senin, 30 November 2020.
Oleh karena itu, Edy menyayangkan keputusan hakim yang menunda sidang pembacaan putusan selama 2 hari, yaitu pada Rabu, 2 Desember 2020.
Edy menuturkan, sidang pemeriksaan praperadilan kasus ini dimulai sejak tanggal 25 November 2020 yang dihadiri kedua belah pihak.
Berdasarkan pasal 82 ayat (1) huruf c KUHP mengatur bahwa dalam sidang praperadilan selambat-lambatnya 7 hari hakim sudah harus menjatuhkan putusan.
“Artinya kasus ini wajib putus selambat-lambatnya pada tanggal 2 Desember 2020,” ungkap Edy, dilansir dari terkini.id -- jaringan suara.com
Baca Juga: Bawaslu Stop Dugaan Pelanggaran Netralitas Gubernur Sulsel dan Pj Wali Kota
Seyogyanya, menurut Edy, hakim hanya menunda sidang selama 1 hari, yakni pada Selasa, 1 Desember 2020. Lantaran pasal 82 ayat 1 huruf c KUHP tidak dapat diterapkan secara kaku (strict law).
“Dalam artian hakim tidak mesti menunggu 7 hari,” ungkapnya.
Ia mengatakan bila fakta-fakta persidangan sudah terang benderang, maka hakim seharusnya menjatuhkan putusan kurang dari 7 hari.
Terlebih, kasus pembuktian perkara tersebut sudah selesai pada Jumat, 27 November 2020.
Edy menilai hakim tidak bersikap tegas seperti hari-hari sebelumnya ihwal waktu persidangan, yang biasanya dimulai pukul 09:00 Wita. Pasalnya, dalam rencana sidang putusan hakim tak lagi tegas.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, sidang pertama pemeriksaan pokok Ijul sebagai pemohon akan digelar pada 2 Desember 2020 pukul 13:00 Wita.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Untuk Apa Kementan Kucurkan Rp281 Miliar untuk Sulawesi Selatan?
-
Kepala Rutan Kolaka Dinonaktifkan Buntut Napi Peras Wanita
-
Efek Rumah Kaca Hingga Navicula Satu Panggung, Ini Agenda Rock In Celebes 2025
-
Buruh Demo di Balai Kota Makassar, Ini Tuntutannya!
-
Mahasiswa Sinjai Dihukum Bersihkan Masjid dan Azan 3 Pekan