Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 30 November 2020 | 08:30 WIB
Presiden Joko Widodo dalam sambutannya melalui video konferensi pada Musyawarah Nasional X MUI, sebagaimana ditayangkan secara daring pada Rabu, 25 November 2020 / [Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden]

Keppres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.

Ketua BOPI Richard Sambera ditemui di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta (13/2/2019). [Suara.com/Adie Prasetyo]

Respons Ketua Umum BOPI Richard Sam Bera

Ketua Umum Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) Richard Sam Bera menyatakan menerima keputusan pembubaran lembaganya oleh Presiden Joko Widodo sesuai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.

Dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu, Richard mengatakan pembubaran tersebut merupakan kewenangan presiden apalagi BOPI merupakan lembaga bentukan pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Baca Juga: HUT Korpri, Jokowi Minta PNS Manfaatkan Pandemi untuk Berubah Jadi Lincah

Meski begitu, Richard berharap tetap ada otoritas yang melanjutkan estafet pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap setiap kegiatan olahraga profesional Indonesia yang selama ini telah dibangun oleh BOPI.

"Semoga setelah BOPI dibubarkan pemerintah tetap membina industri olahraga profesional dengan kewenangan yang jelas apapun bentuk lembaga atau badan itu nantinya untuk tetap menjamin perkembangan industri dan cabor-cabor olahraga profesional Indonesia," kata Richard. (Antara)

Load More