SuaraSulsel.id - Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Makassar menghentikan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Pilkada Kota Makassar.
Komisioner Bawaslu Kota Makassar Sri Wahyuni mengatakan, laporan pasangan calon Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama) terhadap Gubernur Nurdin Abdullah tidak cukup bukti. Kasus terhenti di pemeriksaan kedua oleh Gakkumdu.
"Jadi Gakkumdu mengentikan (aduan) karena tak cukup bukti. Kasusnya dinyatakan selesai," kata Sri Wahyuni, Jumat (27/11/2020).
Ia menambahkan unsur aduan bisa diteruskan jika cukup dua bukti atau lebih. Tim Adama sendiri menyerahkan bukti rekaman suara Sekretaris Camat Ujung Tanah yang mengajak pegawai memilih pasangan calon tertentu. Katanya, perintah dari Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Lantik 7 Anggota KPID Sulsel, Ini Harapannya
"Tidak memenuhi Pasal 188 itu Undang-Undang Nomor 10 (UU 10/2016 tentang Pilkada) sesuai yang disangkakan," tuturnya.
Selain Nurdin Abdullah, kasus untuk Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin juga dihentikan. Mereka sebelumnya diperiksa secara virtual, Rabu (25/11/2020).
Sebelumnya, Nurdin mengaku laporan Tim Adama' mengada-ada. Ia bilang tidak pernah menyatakan dukungan ke paslon tertentu.
"Saya tidak usung mengusung. Saya kenal (ASN) aja tidak, apalagi mengumpulkan camat. Terus kepentingan saya apa?. Gimana mau ngasih instruksi. Kalau tidak adami yang bisa dilaporkan, sembarangmi dilapor," tegasnya.
Nurdin diketahui dilaporkan oleh Tim Hukum Pasangan Calon nomor urut 1 di Pilwali Kota Makassar, Danny Pomanto- Fatmawati Rusdi. Selain Gubernur, tim hukum juga melaporkan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Baca Juga: Sempat Menolak, Nurdin Abdullah Akhirnya Diperiksa Bawaslu Secara Virtual
Mereka dinilai tidak bersikap netral dan mengarahkan ASN ke paslon tertentu. Selain Bawaslu, tim juga meneruskan laporan tersebut ke Kemendagri dan KASN.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Blunder Izinkan Mudik Pakai Mobil Dinas, Dedi Mulyadi Panggil Wali Kota Depok 8 April
-
Bima Arya Pastikan Wali Kota Depok Akan Ditegur, Imbas Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting
-
Alarm Pagi Bikin Stres? Ini 9 Trik Jitu Kembali Produktif Setelah Liburan
-
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Luwu Timur
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar