Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 27 November 2020 | 19:07 WIB
Polisi bertanya pada tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (27/11/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

SuaraSulsel.id - Usai menetapkan dua tersangka penyedia prostitusi online, yakni pasangan suami istri AR (26) dan CA (25). Polres Metro Jakarta Utara masih memburu dua pelaku sindikat muncikari penyedia layanan prostitusi threesome artis di Jakarta Utara,

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko mengatakan dua pelaku dalam pencarian polisi yakni YR dan DS. YR merupakan muncikari yang menghubungi tersangka AR dan CA untuk memesan artis atau selebgram.

Sementara DS merupakan muncikari yang menyediakan artis dan selebgram kepada tersangka AR dan CA. Bahkan DS mengirimkan empat foto artis yang siap untuk melayani pelanggan.

Kapolres menjelaskan, awalnya YR menghubungi tersangka AR untuk memesan perempuan dengan latar belakang artis atau selebgram yang bisa diajak melakukan hubungan intim.

Baca Juga: Polisi Terluka saat Bubarkan Demo Papua Merdeka di Sorong

Karena belum memiliki artis, AR kemudian menghubungi temannya DS. DS lalu mengirimkan foto kepada AR, yang selanjutnya diteruskan kepada istrinya CA.

Setelah itu, CA mengirimkan lagi foto artis dan selegram itu kepada YR sebagai perantara pelanggan.

CA kemudian memilih dua foto yakni ST alias M merupakan selebgram dan bintang iklan. Kemudian SH alias MY merupakan pemeran utama layar lebar.

Kamera pengawas (CCTV) hotel merekam muncikari YR terlihat melakukan obrolan dengan tersangka CA di lobi hotel. Diketahui YR menyerahkan amplop berisi uang tunai sebesar Rp20 juta, lalu meninggalkan lobi hotel.

Kapolres menjelaskan dua tersangka itu menawarkan jasa prostitusi dari sejak setahun terakhir. Namun, untuk jasa prostitusi artis, tersangka mengaku baru melakukan pertama kali.

Baca Juga: 5 Daftar Artis Indonesia yang Terlibat Prostitusi Online

Kapolres menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus prostitusi itu.

Dua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Dua orang tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis dihadirkan saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (27/11/2020). . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Sempat Salah Masuk Kamar

ST alias M salah seorang artis yang terlibat prostitusi daring di Jakarta Utara sempat salah masuk kamar hotel sebelum diciduk polisi bersama artis SH saat sedang melayani threesome pelanggan pria.

Kamera pengawas (CCTV) hotel merekam kedatangan ST di lobi hotel pada, Selasa (24/11) malam sekitar pukul 21.47 WIB. ST diantar seorang mucikari menuju resepsionis dan menaiki lift hotel.

Keluar dari lift, ST terlihat salah jalan menuju kamar yang telah dipesan untuk melayani pelanggan.

Tiga menit sebelumnya, selebgram lainnya yakni SH alias MY juga tiba di lobi hotel. Muncikari yang sama menyerahkan kunci kamar hotel kepada SH. Terpantau SH masuk sendiri menuju kamar tanpa didampingi mucikari. (Antara)

Load More