Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 26 November 2020 | 16:09 WIB
Foto ilustrasi: Aksi mahasiswa di Kalbar kembali turun ke jalan melakukan unjuk rasa tolak UU Ciptaker.[Suara.com/Eko Susanto]

Hanya saja, kata Misna, KPU Sulsel tidak memiliki kewenangan untuk memenuhi tuntutan para peserta aksi yang berunjuk rasa.

"Mereka menuntut agar KPU Barru itu dinonaktifkan, dijatuhkan sanksi pemberhentian. Tapi berkaitan dengan itu kan bukan kewenangan KPU (Sulsel) harus melalui pemeriksaan DKPP dan aduan itu sudah masuk ke DKPP," terang Misna.

Misna menjelaskan dalam kasus ini KPU Barru juga sudah melakukan pemeriksaan dokumen, dan klarifikasi soal penetapan calon pada Pilkada Barru 2020. Hasilnya, calon yang sudah ditetapkan KPU Barru memang dinyatakan memenuhi syarat.

"Kesimpulan dari KPU Barru bahwa calon yang sudah ditetapkan itu memenuhi syarat," katanya.

Baca Juga: Polisi Gerebek Artis Prostitusi Online MA dan ST Temukan Kondom di Hotel

Selain itu, Misna mengaku dalam hal ini pihaknya juga sudah memberikan perhatian kepada KPU Barru. Untuk menemui KPU Sulsel terkait persoalan penetapan calon di Kabupaten Barru.

"Kami sudah melayangkan surat memanggil mereka. Tapi karena ada penyampaian, akan ada demontrasi di sana. Sehingga kami menyampaikan agar mereka tetap tinggal dulu di KPU Barru," kata dia.

"Jangan sampai menimbulkan persepsi yang lain kalau mereka semua meninggalkan kantor," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Baca Juga: Prostitusi Online, Polisi Sita Kondom saat Gerebek Artis MA dan ST di Hotel

Load More