SuaraSulsel.id - Laporan kasus penutupan Jalan Bonto Langkasa saat pernikahan anak Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) akhirnya diputuskan Ombudsman RI.
Setelah enam bulan melakukan pemeriksaan, Ombudsman RI Perwakilan Sulsel menyimpulkan terjadi maladministrasi. Atas pemberian izin penutupan Jalan Andi Djemma Makassar selama dua hari. Pada tangal 6-7 Februari 2020 oleh Kapolrestabes Makassar.
Asisten Ombudsman Sulsel, Muslimin B. Putra mengatakan, Ombudsman telah menyerahkan tindakan korektif. Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman diterima Kapolrestabes Kombes Pol. Yudhiawan Wibisono.
"Ada tiga tindakan korektif yang disarankan kepada Kapolrestabes Makassar," ungkap Muslimin, dikutip dari Website Ombudsman, Rabu (25/11/2020).
Pertama, agar melakukan evaluasi dan memberikan sanksi terhadap petugas yang bertanggung jawab. Dalam melakukan proses perizinan pada Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, agar segera membuat standar layanan tentang pemberian izin penggunaan jalan maupun izin lainnya, yang diterbitkan pada Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ketiga, agar semua yang mengakses produk layanan pada Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar membedakan persyaratan bagi masyarakat pengguna berdasarkan kepentingan pribadi dengan masyarakat pengguna berdasarkan kepentingan institusi.
Melalui surat Nomor : B/242/X/HUK.7/2020/Lantas, tanggal 19 November 2020, Kasat Lantas Polrestabes Makassar menyampaikan bahwa tindakan korektif dari Ombudsman Sulsel telah dilaksanakan.
Pertama, memberi sanksi berupa teguran tertulis kepada Kaurmintu Satlantas Polrestabes Makassar karena kurang teliti dalam proses pemberian izin penggunaan jalan yang diajukan oleh pemohon.
Baca Juga: Millen Cyrus Ditahan di Sel Khusus sampai Ada Surat dari Pengadilan
Kedua, membuat standar pelayanan pada semua produk perizinan yang dikeluarkan oleh Satlantas Polrestabes Makassar dengan mempedomani Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bagi masyarakat yang hendak mengajukan permohonan. Agar mengajukan surat izin 14 hari sebelum hari H pelaksanaan kegiatan.
Ketiga, senantiasa untuk dipedomani dan dibedakan dalam pemberian layanan kepada masyarakat antara keperluan instansi dan akses keperluan pribadi. Dalam proses pemberian izin yang dikeluarkan Satlantas Polrestabes Makassar.
Warga Melapor ke Ombudsman RI
Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) menindaklanjuti keluhan warga Makassar yang melaporkan penutupan jalan umum di Jalan Bonto Langkasa Kota Makassar dan sekitarnya. Akibat rangkaian acara pernikahan anak Rektor UNM, pada tanggal 6 Februari 2020.
Warga masyarakat mendatangi kantor Ombudsman Sulsel pada 7 Februari untuk mengadukan Kapolrestabes Makassar.
Ombudsman Sulsel kemudian melakukan pemeriksaan dokumen pelapor dan pemeriksaan terlapor serta pemeriksaan lapangan ke Kantor Satlantas Polrestabes Makassar, pada hari Kamis, 6 Agustus 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja
-
Libur Sekolah, PELNI Beri Diskon Tiket Kapal 30 Persen
-
Usulan Pembangunan Jembatan Barombong Makassar Ditolak Pusat, Ini Alasannya!
-
Pengakuan Mengejutkan Mantan Inspektur: Basri Kajang Sebut Dirinya Kekasih Bupati Gowa
-
192 Pelajar Terbaik Sulsel Berebut 20 Kursi Beasiswa Pilot, Siapa Bakal Terbang?