SuaraSulsel.id - Laporan kasus penutupan Jalan Bonto Langkasa saat pernikahan anak Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) akhirnya diputuskan Ombudsman RI.
Setelah enam bulan melakukan pemeriksaan, Ombudsman RI Perwakilan Sulsel menyimpulkan terjadi maladministrasi. Atas pemberian izin penutupan Jalan Andi Djemma Makassar selama dua hari. Pada tangal 6-7 Februari 2020 oleh Kapolrestabes Makassar.
Asisten Ombudsman Sulsel, Muslimin B. Putra mengatakan, Ombudsman telah menyerahkan tindakan korektif. Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman diterima Kapolrestabes Kombes Pol. Yudhiawan Wibisono.
"Ada tiga tindakan korektif yang disarankan kepada Kapolrestabes Makassar," ungkap Muslimin, dikutip dari Website Ombudsman, Rabu (25/11/2020).
Baca Juga: Millen Cyrus Ditahan di Sel Khusus sampai Ada Surat dari Pengadilan
Pertama, agar melakukan evaluasi dan memberikan sanksi terhadap petugas yang bertanggung jawab. Dalam melakukan proses perizinan pada Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, agar segera membuat standar layanan tentang pemberian izin penggunaan jalan maupun izin lainnya, yang diterbitkan pada Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ketiga, agar semua yang mengakses produk layanan pada Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar membedakan persyaratan bagi masyarakat pengguna berdasarkan kepentingan pribadi dengan masyarakat pengguna berdasarkan kepentingan institusi.
Melalui surat Nomor : B/242/X/HUK.7/2020/Lantas, tanggal 19 November 2020, Kasat Lantas Polrestabes Makassar menyampaikan bahwa tindakan korektif dari Ombudsman Sulsel telah dilaksanakan.
Pertama, memberi sanksi berupa teguran tertulis kepada Kaurmintu Satlantas Polrestabes Makassar karena kurang teliti dalam proses pemberian izin penggunaan jalan yang diajukan oleh pemohon.
Baca Juga: Lama Tinggal di Bali, Ashanty Buka Suara Millen Cyrus Ditangkap karena Sabu
Kedua, membuat standar pelayanan pada semua produk perizinan yang dikeluarkan oleh Satlantas Polrestabes Makassar dengan mempedomani Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bagi masyarakat yang hendak mengajukan permohonan. Agar mengajukan surat izin 14 hari sebelum hari H pelaksanaan kegiatan.
Berita Terkait
-
Profil Kurniawan Ho Wijaya, Desainer Undangan Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier
-
Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Berat di Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
-
Makna Gaun Pernikahan Mutiara Baswedan Rancangan Didit Hediprasetyo, Prabowo Spill Tak Dibayar
-
Teman Mabuk hingga Penjual Miras Ikut Diperiksa Polisi, Pemicu Tewasnya Mahasiswa UKI Tersingkap?
-
Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta
-
Polisi Gadungan Beraksi di Gowa, Begini Caranya Tipu Korban Hingga Terciduk
-
Mira Hayati Jadi Tahanan Kota, Perampok Toko Emas Ditangkap Polisi
-
Appi Alihkan Anggaran Truk Pengangkut Sampah ke Perbaikan Sekolah dan Seragam Sekolah Gratis
-
Berkat Pendanaan KUR dari BRI, Toko Kelontong Suryani Kini Hasilkan Rp500 Ribu per Hari