SuaraSulsel.id - Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi - Ali Mukhin, terancam pidana. Karena diduga telah melakukan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan KPU.
Kasusnya ditangani Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana pemilu.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pihaknya mulai menyelidiki kasus tersebut setelah sebelumnya lebih dulu diselidiki oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh Kepolisian serta pendampingan dari Jaksa, Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke Penyidik," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2020).
Baca Juga: Menipu Bisa Luluskan CPNS, Emak-emak di Padang Ditangkap
Dalam perkara ini, Mulyadi-Mukhin diduga melakukan tindak pidana pemilu lantaran melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. Kampanye tersebut dilakukan yang bersangkutan melalui sebuah program televisi nasional pada, 12 November 2020.
Padahal, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 Juncto Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020, kampanye melalui media massa cetak dan elektronik baru mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November hingga 5 Desember 2020.
"Konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye," ujar Awi.
Awi menuturkan, kasus tersebut awalnya dilaporkan oleh Yogi Ramon Setiawan ke Bawaslu RI pada, 17 November. Selanjutnya, yang bersangkutan kembali membuat laporan ke Bareskrim Polri pada, 22 November.
"Sebelumnya sudah dilakukan pengkajian selama lima hari oleh Sentra Gakumdu dari unsur Pengawas (Bawaslu), semenjak dilaporkan maka sudah dihitung proses penyidikan selama 14 hari kerja oleh Penyidik Gakumdu dari unsur Polri," pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan Anak Kepala BPBD Limapuluh Kota
Berita Terkait
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pemain Keturunan Ambon Rp 34,8 Miliar Eligible OTW Ronde 4, Jadi Pelapis Jay Idzes
Pilihan
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
Terkini
-
Sudah 105 Rumah Terbakar di Makassar, 5 Orang Meninggal
-
Anak Kecanduan Medsos? Menteri Meutya Usul Larangan HP di Sekolah, Setuju?
-
Fadli Zon Ungkap Fakta 'Perkosaan Massal' Mei 1998
-
Viral Parkir Bandara Sultan Hasanuddin Rp100 Ribu Dijaga Anggota TNI, Ini Penjelasan Angkasa Pura
-
Polisi Tembak TNI Gadungan Pencuri Emas dan Ponsel Warga