SuaraSulsel.id - Ratusan hotel dan restoran di Kota Makassar akan menerima bantuan dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dana tersebut diberikan untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) selama pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata Makassar Rusmayani Madjid mengatakan, dana hibah yang akan diberikan sebesar Rp 48,8 miliar.
Dana tersebut diperuntukan kepada hotel, restoran dan pemerintah daerah yang terdampak ekonominya akibat pandemi Covid-19.
Dari total Rp 48,8 miliar yang disiapkan, 70 persen akan diberikan kepada hotel dan restoran. Sedangkan, 30 persen lagi untuk pemerintah daerah dan biaya operasional.
"Untuk pemulihan akibat pandemi Covid-19. Dananya akan ditransfer langsung ke rekening," kata Rusmayani di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Makassar, Jalan Urip Sumoharjo, Senin (16/11/2020).
Rusmayani mengungkapkan untuk hotel di Makassar tercatat ada 400 yang akan menerima bantuan dana hibah.
Namun, sebelum menerima bantuan tersebut, pihak hotel harus memenuhi berbagai syarat lebih dahulu.
"Total hotel ada sebanyak 400 dan restoran ada 200, tapi kita belum verifikasi, karena belum mendaftar semua," ungkap Rusmayani.
Baca Juga: Antisipasi Covid-19 di Pengungsian, Dibuat Ruang Karantina di SD Cepitsari
Syarat yang wajib dipenuhi pengelola hotel untuk mendapatkan dana hibah tersebut diajukan di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Makassar, Jalan Urip Sumoharjo. Mulai pada 24 November hingga 23 Desember 2020.
Setelah diajukan, sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pengelola hotel dan restoran tersebut akan diverifikasi untuk diperiksa lebih dahulu.
"Tanpa menggunakan calo. Datang saja langsung ke kantor dinas. Karena saya tidak mau ada calo yang memungut biaya. Ini tidak dipungut biaya," kata dia.
"Jika terbukti ajukan (berkas palsu), tidak kita kasih dana hibahnya," tambah Rusmayani.
Rusmayani menyebut, syarat yang harus dipenuhi hotel dan restoran. Antara lain adalah harus sesuai data base wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019, masih berdiri dan beroprasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada bulan Agustus 2020.
Kemudian memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, serta membayar dan memiliki buku pembayaran PHPR tahun 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September
-
Antrean BBM Mulai Berdampak ke Harga Pangan di Pasar Tradisional Makassar
-
Pekerja Telkom Akses Tewas Tertimpa Tembok Beton di Gowa
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari
-
Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?