SuaraSulsel.id - Dinas Kebudayaan Kota Makassar mengelar Forum Group Discussion (FGD) penyusunan buku panduan atau cetak biru kemajuan kebudayaan.
Kegiatan dengan tema penguatan literasi budaya melalui transformasi budaya di Kota Makassar, digelar untuk memajukan kebudayaan nasional di Indonesia.
Dinas Kebudayaan sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemerintah Kota Makassar terbentuk berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2016.
Dinas Kebudayaan mempunyai tugas dan tanggung jawab membantu Wali Kota Makassar melaksanakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan.
Baca Juga: Video Seks Petinggi PDI Perjuangan Direkam di Kota Makassar
"Mengelola kebudayaan masyarakat dalam wilayah Kota Makassar. Melestarikan tradisi masyarakat yang penganutnya dalam wilayah Kota Makassar, membina lembaga adat, kesenian masyarakat, sejarah lokal dalam wilayah Kota Makassar, meregistrasi, mengelola, mengawasi dan melestarikan cagar budaya Kota Makassar dan mengelola museum," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Taufik Rahim, Jumat (13/11/2020).
Taufik mengatakan, Dinas Kebudayaan memerlukan kompas atau barometer dalam mencapai tujuan dan strategi dalam Pemerintahan Kota Makassar. Oleh karena dibutuhkan cetak biru kebudayaan Kota Makassar.
Ini diharapkan bisa dijadikan panduan atau barometer dalam melaksanakan kegiatan. Sehingga memerlukan kesesuaian dengan tuntutan, tantangan, dan kebutuhan. Karena di dalam cetak biru terdapat suatu kerangka kerja yang terperinci. Sebagai landasan dalam pembuatan kebijakan.
“Meliputi penetapan tujuan dan sasaran, penyusunan strategi, pelaksanaan program dan fokus kegiatan dan langkah-langkah atau implementasi yang harus dilaksanakan oleh setiap unit di lingkungan kerja," jelasnya.
Dalam menyusun kerangka kerja yang terperinci sebagai landasan dalam pembuatan kebijakan kebudayaan Kota Makassar dibutuhkan pemikiran dan masukan serta saran dari para ahli, akademisi, budayawan, seniman pemerhati budaya, sejarahwan dan masyarakat pelaku budaya.
Baca Juga: Polda Kantongi Identitas Penusuk Timses Cawalkot Makassar di Palmerah
"Diharapkan dari kegiatan FGD kita memperoleh interaksi data informasi tentang kebudayaan. Khususnya kebudayaan Kota Makassar. Dalam hal meningkatkan kedalaman informasi mengenai kebudayaan Kota Makassar. Menyingkap berbagai aspek fenomena budaya, sehingga budaya Kota Makassar dapat didefinisikan dan diberi penjelasan dan dapat disimpulkan," terangnya.
Berita Terkait
-
Demi Lolos Macet, Pengendara di Makassar Bikin Wali Kota Naik Pitam!
-
Viral! Banyak Pengendara Lawan Arah, Wali Kota Makassar Marah-marah
-
Prabowo Heran Studi Banding Pegentasan Kemiskinan ke Australia: Kok Belajar ke Negara Kaya?
-
Kasus Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan DKI: Wali Kota Jakpus Diperiksa, 2 Saksi Mangkir
-
Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan DKI: Wali Kota Jakbar dan Sejumlah Direktur Perusahaan Diperiksa
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Spekulan Mengintai! Kenaikan Harga Emas Bisa Jadi Bumerang untuk Anda, Ini Kata Ahli
-
Skandal Syahrul Yasin Limpo Meluas: KPK Panggil Salsa Nabila Hardafi
-
Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Berhasil Kirim Produk ke Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025
-
Bos Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Dilimpahkan ke Kejaksaan