SuaraSulsel.id - Pemerintah kota Makassar berhasil merebut kembali Pulau Khayangan. Setelah sekian lama dikelola oleh PT Putra Putra Nusantara (PPN).
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama KPK, dan Kejaksaan Tinggi Sulselbar sudah melakukan peninjauan langsung ke Pulau Khayangan.
Mereka bertemu dengan pengelola pulau, Reza Ali. Perbincangan berlangsung hampir sejam.
Nurdin Abdullah mengaku pengelola sudah legawa untuk mengembalikan pulau ini ke Pemerintah Kota Makassar.
"Kita ingin memperjelas status (pulau) ini dan sudah ada kata sepakat akan diserahkan sebagai aset negara. Secepatnya," kata Nurdin, Rabu (11/11/2020).
Ia mengaku pola pengelolaan baru akan dilakukan setelah ada penyerahan secara resmi. Apakah dikelola kembali oleh pihak ketiga, atau dikelola langsung Pemerintah Kota Makassar.
"Nanti ke depan akan dibicarakan pengelolaannya. Ini aset pemkot. Pengelolaannya nanti akan kita bicarakan. Jadi alas haknya dulu kita perbaiki. Ini segera satu dua minggu paling lama (diserahkan)," kata Nurdin.
Masalah Pulau Khayangan sebelumnya jadi temuan BPK dan KPK. PT PPN sebagai pihak ketiga tidak pernah menyetor dividen ke Pemkot Makassar sebagai pemilik.
KPK kemudian merekomendasikan agar aset ini direbut kembali. Namun, persoalannya cukup pelik. Ada tarik menarik antara PT PPN dan Pemkot Makassar.
Baca Juga: Video Seks Petinggi PDI Perjuangan Direkam di Kota Makassar
Pemkot Makassar telah memutuskan kontrak kerjasama dengan PT PPN sejak 2014. Alasannya, royalti yang menjadi tanggungjawab pengelola tidak dibayarkan ke pemerintah.
Naskah kerja sama Pemkot Makassar dengan PT Putera-Putera Nusantara tentang kontrak penggunaan usaha Pulau Khayangan nomor 556.1/023/S.PERTA/DIPARDA dan nomor 27/PPN-KPPK/X/03 pembayaran kerja sama dimulai 23 Desember 2003 hingga 23 Desember 2027.
Di mana, tahun pertama PT PPN diwajibkan membayar sebesar Rp 120 juta. Namun tanggungjawab tersebut dibayarkan sampai tahun 2004. Sehingga, pembayaran 2005 sampai 2014 terhenti dengan akumulasi pembayaran Rp 2,4 miliar yang kemudian dijadikan sebagai kerugian negara oleh BPK.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar Firdaus Dewilmar bilang, penyerahan akan dilakukan dalam waktu dekat. Kejati Sulsel akan turut membantu.
Sebelumnya, Kejati sudah melakukan pemanggilan kepada PT PPN untuk menyelesaikan pokok perkara tersebut. Pihak ketiga pun bersedia menyerahkan.
"Jadi seminggu kedepan kami rasa penyerahannya sudah selesai. Terkait tindaklanjut nanti terserah Pemkot sebagai pemilik aset," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September
-
Antrean BBM Mulai Berdampak ke Harga Pangan di Pasar Tradisional Makassar
-
Pekerja Telkom Akses Tewas Tertimpa Tembok Beton di Gowa
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari
-
Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?