SuaraSulsel.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Dia mendarat sekitar pukul 08.38 WIB, Selasa (10/11/2020).
Kedatangan Habib Rizieq disiarkan langsung Front TV yang memantau pesawat Saudi Arabia Airline nomor penerbangan SV816 melalui aplikasi pemantau penerbangan.
Pesawat tipe Boeing-777-368 (ER) ini sudah menempuh perjalanan selama sembilan jam sejak berangkat kemarin pukul 19.30 WIB.
"Sekali lagi kami laporkan, telah mendarat pesawat Saudi Airlines SV816 yang membawa imam besar kita Muhammad Rizieq Shihab yang kita tunggu-tunggu," kata FPI.
Lalu bagaimana dengan kasus hukum Habib Rizieq di Indonesia?
Sebelumnya diberitakan, polisi sudah siap-siap cek kasus-kasus lama Habib Rizieq. Mulai kasus Sampurasun sampai chat seks dengan Firza Husein.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengklaim masih mengecek status perkara yang menjerat pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Menurut Awi, dirinya masih berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan bagaimana perkembangan kasus-kasusnya.
"Kalau status perkaranya HRS kami sedang koordinasikan. Bagaimana nanti hasilnya tentunya kami tunggu dari penyidik," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).
Baca Juga: Viral Rombongan Tentara Amankan Habib Rizieq dan Ucap Takbir, Ini Faktanya
Berdasar catatan Suara.com, setidaknya ada delapan kasus yang menyeret Rizieq. Beberapa kasus tersebut diantaranya telah dihentikan atau SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara).
Pertama, kasus dugaan penghinaan terhadap budaya Sunda yakni memplesetkan salam 'Sampurasun'. Ketika itu Rizieq dilaporkan pada 24 November 2015.
Kedua, kasus penguasaan tanah ilegal di Megamendung, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Rizieq dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2016.
Ketiga, kasus dugaan penghinaan terhadap agama Kristen terkait ceramahnya di Jakarta Timur. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2016.
Keempat, kasus dugaan penghinaan agama. Rizieq dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017.
Kelima, kasus logo komunis yakni palu arit di mata uang pecahan Rp100 ribu. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Gubernur Sulsel: Proses Seleksi Paskibraka Sesuai Mekanisme
-
Ini Daftar Direksi dan Komisaris Baru Hasil RUPST PT Vale
-
Tarif Listrik April Hingga Juni 2026 Naik? Ini Penjelasan PLN
-
Gubernur Sulsel Apresiasi Polda dan TNI Bongkar Jaringan Penyelundup BBM Subsidi
-
Negara Rugi Rp361 Miliar, Terbongkar Jaringan Penyelundup Solar Subsidi dari Sulsel ke Kalimantan